Eksekusi Berlangsung Tertutup

Ahad, 18 Januari 2015 - 08:02 WIB
ILUSTRASI

JAKARTA (HR)-Tepat pada pukul 00.00 WIB, enam terpidana mati menjalani eksekusi di Nusakambangan dan Boyolali, Minggu (18/1). Eksekusi ini dilakukan tim eksekutor yang telah berada di lokasi, Sabtu (17/1) pada pukul 20.00 WIB.

Kelima terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir

alias Tommi Wijaya (WN Belanda) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI). Sedangkan 1 terpidana yang dieksekusi di Boyolali yaitu Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam).

Pelaksanaan eksekusi mati ini dilakukan oleh regu penembak yang terdiri dari seorang komandan dan dua belas anggota regu penembak, dengan senjata api yang digunakan regu penembak bukan merupakan senjata organik yang dipakai sehari-hari oleh personel yang ditunjuk sebagai regu penembak.

Satu pucuk senjata genggam untuk Komandan regu penembak, dua belas senjata api laras panjang untuk anggota regu penembak, dua belas magasin untuk anggota regu penembak, tiga butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, dan sembilan butir peluru hampa kaliber 5,56 mm.

Selain itu anggota regu penembak juga dibekali 12 dua belas butir peluru senjata genggam dan pakaian PDL 3 Brimob Polri. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihat terkait.

Ditemani Rohaniawan

Menjelang pelaksanaan eksekusi di Nusakambangan dan Boyolali, 6 terpidana mati masih berada di ruang isolasi. Mereka selalu ditemani rohaniawan dan psikolog.

"Di ruang isolasi, ada rohaniawan dan psikolog," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana, Sabtu (17/1).

Para terpidana memang telah diisolasi sejak 3 hari yang lalu.

Asien di Gunung Kendil

Terpidana mati narkoba asal Vietnam, Tran Thi Bich Hanh alias Asien sudah dibawa keluar dari Lapas Wanita Semarang. Iring-iringan lebih dari tiga mobil bergerak cepat menuju ke Boyolali. Asien dibawa menuju ke lokasi eksekusi.

Masih belum jelas akan dibawa ke titik mana Asien di Boyolali. Namun informasi yang beredar di kalangan wartawan, Sabtu (17/1) malam, kuat dugaan Asien dibawa ke Markas Brimob Gunung Kendil Mojosongo Boyolali.

Di lokasi itu paling memungkinkan dilakukan eksekusi. Ada lapangan luas dan juga tim regu tembak sudah siap sedia dari Brimob.

Tapi apakah benar Asien dibawa ke Markas Brimob Gunung Kendil, masih belum bisa dipastikan. Wakapolres Boyolali Kompol Sarini yang dikonfirmasi hanya menjawab diplomatis.

"Saya belum 86 lokasinya," tutur dia saat dihubungi lewat telepon.

66 Terpidana

Badan Narkotika Nasional mengungkapkan sekitar 66 terpidana mati kasus narkotika kini sedang menunggu jadwal untuk dieksekusi.

Khususnya setelah pelaksanaan hukuman maksimal tersebut pada enam narapidana kasus narkoba, Minggu (18/1) selesai dilaksanakan.

"Setelah eksekusi mati pada enam narapidana esok hari, ada sekitar 66 terpidana lagi yang menunggu untuk dieksekusi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, di Jakarta, Sabtu (17/1).

Sumirat menjelaskan 66 terpidana mati tersebut berdasarkan hitungan jumlah tersangka yang dijatuhi vonis terberat oleh pengadilan hingga tahun 2014 sebanyak 64 orang. Sementara dua lainnya adalah tambahan setelah penetapan hukuman mati dijatuhkan pada dua Warga Negara Iran di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.

Majelis hakim dari PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati kepada dua warga Negara Iran, yakni Mostafa Moradalivand bin Moradali (32) dan Seyed Hashem Moosavipour bin Sayed Abdollah (36) pada Selasa (6/1) lalu. Keduanya terbukti menyelundupkan sabu ke Indonesia.

Berdasarkan data yang didapat dari BNN, diketahui jumlah terpidana mati yang merupakan warga negara asing (WNA) ada 39 orang dan sisanya adalah warga Negara Indonesia. Data tersebut juga menyebutkan terpidana mati berkewarganegaraan asing yang mendominasi berasal dari negara-negara Afrika dan Asia, dengan paspor Nigeria dan Malaysia yang menduduki tempat teratas dengan jumlah masing-masing enam orang.

Sumirat menambahkan bukan tidak mungkin ke-66 terpidana mati yang telah divonis tersebut tidak jadi untuk dieksekusi. Karena mereka masih memiliki hak untuk mengajukan proses banding, kasasi, grasi ataupun peninjauan kembali.(dtc/rol/ant/yuk)

Editor:

Terkini

Terpopuler