Terdakwa Terancam Kurungan 4 Tahun

Kamis, 04 Desember 2014 - 17:25 WIB
UJUNGTANJUNG (HR)-Pengadilan Negeri Ujung Tanjung  menggelar sidang kasus penyerobotan lahan yang terletak di kepenghuluan Sikapas, Kecamatan Rantau Kopar, yang diduga dilakukan Muhammad Zarkoni selaku Datuk Penghulu Sekapas sebagai Terdakwa, Selasa (2/12).
 
Agenda persidangan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hiras Naenggolan. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang dan dua anggota hakim Zia Uljanah Idris dan Dewi Hesti dan Rustam sebagai Panitera Pengganti.
 
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 385 ayat 1 KUHPÂ  jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan acaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pantauan, terdakwa terlihat lesu dan lemas duduk di kursi ruangan persidangan tanpa didampingi kuasa hukum. Ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah dakwaan Jaksa itu benar atau tidak, terdakwa menjawab benar, seraya menundukkan kepalanya. Sidang selanjutnya digelar Kamis (4/12) dengan agenda pemeriksaan saksi. (put)

Editor:

Terkini

Terpopuler