Padang, (HR)-Penjabat(Pj) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Reydonnyzar Moenek menegaskan, pelaksanaan Pemilu Kepala daerah serentak 9 Desember 2015 di daerah itu tidak boleh terkendala oleh anggaran.
"Anggaran pemilu harus dibiayai oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) atau APBD Perubahan. Ini amanat Undang-Undang, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2015," kata dia di Padang, Selasa.
Bahkan, menurut dia, jika terjadi kekurangan anggaran yang bisa mengancam kelangsungan pelaksanaan pemilu, pemerintah daerah diperbolehkan untuk menggunakan anggaran daerah untuk menutupi kekurangan itu meski belum tercantum dalam APBD.
"Ini sifatnya darurat dan diperbolehkan. Nanti, anggaran yang dipergunakan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan diakomodasi dalam APBD atau APBD P," katanya.
Dia mengatakan, penggunaan anggaran itu tidak perlu disetujui oleh DPRD, hanya perlu disampaikan untuk diketahui. "Kita memahami kemampuan fiskal masing-masing daerah itu berbeda, tetapi karena ini sudah UU, harus dilakukan," katanya.
Menurutnya, anggaran pemilu yang wajib diakomodasi itu diantaranya untuk pelaksanaan pemilu oleh KPU, anggaran pengawasan oleh Bawaslu dan anggaran pengamanan oleh pihak kepolisian.
Untuk Sumbar menurut dia, Pemprov siap untuk mengakomodasi jika masih ada kekurangan anggaran.
"Silahkan ajukan, kita akan bahas," katanya. Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto mengatakan pihaknya siap menjaga stabilitas keamanan hingga kepala daerah definitif ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Selain menyiapkan pengamanan, kepolisian menurut dia juga menyiapkan personil untuk mengantisipasi jika terjadi tindak pidana pemilu dalam proses pemilihan.
"Intinya, kita mempersiapkan secara maksimal semua personil untuk menjamin kesuksesan Pemilu Kepala Daerah Serentak di Sumbar," katanya. (ant/rio)