PEKANBARU, HALUAN — Pemerintah Provinsi Riau, mengancam akan mengambil langkah tegas dan siap mempidanakan kontraktor PT Waskita Karya, jika tidak menuntaskan kewajibannya dalam menyelesaikan perbaikan gedung Bank Riau Kepri (BRK) hingga akhir 2014 nanti.
Langkah tersebut dilakukan karena sesuai dengan keputusan dari badan arbitrase, kedua belah pihak berkewajiban menyelesaikan apa yang telah diputuskan dari hasil sidang Bani. Pihak BRK telah menyelesaikan kewajiban dengan membayarkan 95 persen dari sisa hutang yang dimiliki.
Namun dari pihak PT Waskita Karya, sudah berbulan-bulan belum juga menyelesaikan kewajiban mereka, sesuai dengan permintaan dari pihak BRK. Karena dalam pengerjaan pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan bestek.
“Kita akan mengambil langkah hukum, jika hingga akhir tahun ini tidak diselesaikan pengerjaan pembangunan gedung BRK. Langsung ke pidana, tidak lagi perdata, mereka sudah melakukan kesalahan dalam hal pembangunan gedung tersebut, yang tidak sesuai bestek,” tegas Sekdaprov Riau, Zaini Ismail di ruang kerjanya, Selasa (2/11).
Zaini mengatakan, sebagai salah satu perusahaan nasional, seharusnya PT Waskita Karya tidak melakukan kesalahan fatal, seperti yang terjadi di gedung BRK tersebut. Zaini mencontohkan salah satu kesalahan besarnya adalah, pengerjaan AC, seharusnya mesin AC berada di luar.
Namun pihak pekerja memasang mesin AC di bawah, tepatnya di basement. Akibatnya ruangan yang ada di basement tersebut menjadi pengap dan panas, dan bisa membahayakan.
“Seharusnya mereka kan tau bagaimana SOP untuk membangun sebuah gedung, kenapa hal seperti itu bisa terjadi. Untuk itu kontraktor harus menyelesaikan cepat apa yang menjadi kewajiban mereka,” tegas Zaini.
Selain akan melaporkan pihak kontraktor ke ranah hukum, Pemprov Riau juga mengancam akan mem-blacklist PT Waskita Karya, untuk tidak mengerjakan proyek yang ada di Riau, karena sudah dinilai melakukan kesalahan dan merugikan Riau. “Kita juga akan mem-blacklist perusahaan nasional itu, kalau memang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang telah di perintahkan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sengketa antara pihak PT BRK dengan PT Waskita, telah diselesaikan melalui proses di basan arbitrase. Dari hasil sidang Bani, telah menetapkan pihak PT BRK membayarkan sisa hutang sebanyak Rp214 miliar. Dan PT Waskita berkewajiban menyelesaikan pekerjaan yang terbengkalai.
Namun pihak Waskita sampai saat ini belum menyelesaikan tugasnya. Sedangkan pihak BRK telah membayarkan 95 persen dari sisa hutang yang telah ditetapkan.(hr)