PEKANBARU (HR)-Masukan beragam disampaikan fraksi DPRD Riau dalam rapat paripurna tentang Penyampaian pandangan umum fraksi terhadap draf Ranperda pelestarian pengembangan budaya melayu dan kearifan lokal.
Pandangan fraksi terhadap Ranperda prakarsa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau digelar Senin (7/9) di ruang paripurna DPRD Riau. Dipaparkan, budaya Melayu dinilai merupakan budaya nasional yang harus dilestarikan dan dikembangkan. Perkembangan zaman harus sesuai kearifan lokal, sehingga terwujud visi misi Riau menjadikan Riau menjadi Homland of the Melayu tahun 2020.
Juru bicara fraksi PAN Syamsurizal, menyebutkan nilai Melayu telah mendorong perkembangan Riau kearah yang maju seperti sekarang. Kontribusinya sangat banyak dalam penyatuan bangsa melalui bahasa Indonesia. Namun akibat perkembangan teknologi, pemerintah harus mengembalikan nilai Melayu yang dikenal dengan kesantunan dan agamaisnya dikehidupan sehari hari. Sehingga masyarakat bisa bersinergi dengan budaya dan perkembangan teknologi serta urbanisasi penduduk yang sudah ramai di Riau.
"Kemudian kami sarankan, supaya ada pasar khusus dan masyarakat
memakai pakaian Melayu lengkap dengan atribut pada hari tertentu.
Sehingga budaya Melayu tetap dilestarikan disetiap daerah," sebutnya. Juru Bicara Fraksi Gerindra Sejahtera Markarius Anwar, menyebutkan pemerintah harus mengkaji secara mendasar isi dari Ranperda, agar bisa terjadi kearifan lokal dan tidak ada konflik akibat
perbedaan terjadi di Riau.
Hal senada disampaikan juru bicara Fraksi PKB Firdaus, mengakui kaidah melayu telah berkembang sejak dulu dan telah diikuti oleh masyarakat melayu sampai sekarang. Namun karena perkembangan teknologi, maka bdaya Melayu perlu dikembangkan juga sesuai dengan perkembangan zaman. Disarankan, dalam Ranperda ditegaskan, bahwa setiap orang harus berbahasa Melayu di Riau. Pernyataan ini ditentang oleh PKB, karena banyak orang Melayu justru tak bisa berbahasa Melayu, dan sebaliknya banyak orang luar Riau yag pasif berbahasa Melayu. (rud)