TEMBILAHAN (HR)-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait Undang-undang pemerintah daerah, terutama masalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Bantuan Organisasi Kemasyarakatan dan Kelompok Masyarakat.
“Ormas dan kelompok masyarakat harus berbadan hukum. Inilah pedoman kita nanti dalam dalam memberikan bantuan,” ungkap Plt Sekda Inhil HM Fauzar, Sabtu (5/9).
Satuan kerja (Satker) disampaikan Fauzar, harus benar-benar bisa memahami segala aturan dan pedomani tentang dana Bantuan Sosial (bansos), agar nantinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Saat melakukan konsultasi, Plt Sekda Inhil didampingi wakil Ketua DPRD Maryanto, dengan begitu antara eksekutif dan legislatif bisa saling mendukung dalam membuat sebuah program.
Apa yang dilakukan Pemkab Inhil itu, kata Maryanto, merupakan hal positif. Apa yang telah menjadi ketentuan harus ditaati. Sebab jika tidak akan ada konsekwensi hukum yang harus dihadapi.
“Pemkab harus memberikan pelatihan atau pun pembelajaran tentang bagaimana sebenarnya dana hibah dan bansos.
Sehingga di dalam perjalanannya tidak mengganggu proses pembangunan kita,” harapnya. Sebelumnya pemerintah Pusat mengeluarkan surat edaran melaluin Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ tentang penajaman ketentuan pasal 298 ayat (5) UU Nomor 23/ 2014 tentang Pemda.
Hingga akhirnya Pemkab Inhil bersama dengan DPRD setempat melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kemendagri.
Sementara itu Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ihsan Dirgahayu, mengatakan surat edaran yang diterbitkan tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia. "Dengan tujuan agar kepala daerah mampu mengaktualisasikannya dengan sebaik-baiknya.
Karena berdasarkan cacatan yang ada, bansos kerap terjadi permasalahan di kemudian hari," pungkasnya. (kpn/aag)