PEKANBARU (HR)-Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menegaskan akan mengajukan banding terkait vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya, Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto. Langkah hukum ini ditempuh karena vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap kedua terdakwa, dinilai sangat ringan.
Demikian diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Syahron Hasibuan, Minggu (6/9). Dikatakan Syahron, JPU meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp265 miliar, namun vonis yang dijatuhkan sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU.
"Ada ketidaktepatan penerapan dan penafsiran hukum dalam putusan majelis hakim. Sekaligus JPU akan mengemukakan fakta dan pembuktian baru agar diperiksa dalam suatu pemeriksaan tambahan," terangnya.
Lebih lanjut, Syahron menyatakan akan menyampaikan pernyataan banding ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, untuk disampaikan ke PT Pekanbaru pada Senin (7/9). "Besok (hari ini,red) akan kita sampaikan (pernyataan banding,red) ke pengadilan," pungkas Syahron.
Pernyataan banding, sebelumnya juga telah dilontarkan kedua terdakwa, melalui kuasa hukumnya masing-masing. Kedua pihak tetap berkeyakinan bahwa mereka tidak bersalah dalam kasus itu.
Seperti diketahui, vonis terhadap kedua terdakwa yang merupakan mantan petinggi PT BLJ, memang jauh dari tuntutan JPU. Seperti Ari Suryanto yang divonis penjara selama 6 tahun, membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan.
Vonis itu jauh dari tuntutan JPU, yang menuntutnya pidana penjara selama 16,5 tahun, denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara. Juga, Ari Suryanto dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp400 juta subsider 8 tahun dan 3 bulan.
Sementara terhadap terdakwa Yusrizal Andayani, divonis 9 tahun tahanan kota, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan biaya tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11 365.579.125, subsider 3 tahun.
Sedangkan JPU menuntutnya dengan hukuman penjara selama 18,5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp64 miliar lebih, serta menetapkan terdakwa yang merupakan mantan Direktur PT BLJ tersebut berada dalam tahanan.
Baik Yusrizal Andayani maupun Suryanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan penyertaan modal Pemkab Bengkalis untuk pembangunan dua PLTGU di Kabupaten tersebut senilai Rp300 miliar. (dod)