PEKANBARU(HR)- Walikota Pekanbaru, Firdaus, menepis asumsi yang menyatakan naiknya tarif Pajak Bumi dan Bangunan mulai tahun 2015 ini untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah.
"Tidak benar itu, karena sumber PAD tidak hanya berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meski sedikit berimbas pada perolehan PAD, akan tetapi tujuannya bukan itu," tegas Wako, belum lama ini.
Substansi dari kenaikan yang akan dilakukan, kata Firdaus, adalah untuk rasionalisasi harga tanah yang ada di masyarakat dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar ada kesetaraan.
Karena selama ini selisih harga pasar dengan NJOP sangat jauh berbeda.
Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menetapkan aturan penghitungan hingga
Wako
teknis penentuan PBB berdasarkan NJOP baru. Ada lima golongan masyarakat yang akan dikategorikan sebagai pembayar PBB sesuai kemampuan ekonomi.
Selain itu, untuk pemberlakuan Perwako nanti, pihaknya juga memberikan berbagai toleransi sesuai pengelompokan golongan pembayar pajak.
"Ada untuk golongan satu dan dua, termasuk kategori menengah ke bawah akan diberikan keringanan lebih besar, dibanding golongan tiga hingga lima yang kategori menengah ke atas. Kita juga berikan keringanan untuk pajak terhutangnya, NJOP ini tidak akan langsung diberlakukan seutuhnya pada tahun pertama. Melainkan bertahap hingga maksimal berlaku sepenuhnya di tahun ketiga," katanya.
Ditanya berapa besaran NJOP yang akan diberlakukan itu, Wako menjawab sudah dihitung dengan cermat oleh konsultan yang ditunjuk Pemerintah Kota.
Artinya tidak mengada-ada yang jelas akan mendekati harga pasar, meski, Firdaus menyebut ada juga jumlah pembayaran PBB warga yang turun dibanding dengan yang dibayarnya tahun lalu.
"Saya sudah turun langsung turun ke lapangan, tepatnya ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah Pekanbaru, dan menanyakan langsung kepada warga tentang pajak yang dibayarkannya. Kebanyakan masyarakat menjawab bahwa pajak yang mereka bayar lebih murah dari yang dibayarkan tahun 2014, karena ada dispensasi tadi," tandasnya.(her)