RENGAT (HR)-Proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik tertunda. Hal ini terjadi sejak tanggal 25 Agustus 2015 lalu. Pasalnya, data center yang berada di Direktorat Jenderal Kependudukan mengalami kerusakan.
Hal ini dipastikan melalui penuturan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indragiri Hulu Syaiful Bahri.
"Sudah hampir dua pekan kerusakan ini terjadi, akibatnya pencetakan e- KTP menjadi tertunda," ucap Bahri, Jumat (4/9). Ia menyampaikan meski pencetakan tertunda, namun perekaman tetap berjalan seperti biasa. Selain itu, Bahri juga menyampaikan belum dapat dipastikan hingga kapan proses perbaikan itu akan selesai dilakukan.
Terkait masalah ini, Disdukcapil Inhu juga telah memberikan pemberitahuan kepada masing-masing kecamatan. Pemberitahuan yang dikirimkan ke masing-masing kecamatan, disampaikan melalui surat yang ditandatangani Kepala Disdukcapil Inhu Abdul Fattah.
Di dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang disampaikan. Pertama, sejak terjadi kerusakan maka pelayanan pencetakan e-KTP tak dapat dilaksanakan, hingga berfungsinya kembali data center Pusat. Kedua, Disdukcapil menyampaikan permohonan maaf atas kurang maksimalnya pelayanan yang diberikan. Ketiga, pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan dokumen tetap dilaksanakan seperti sebelumnya.
"Dalam surat tersebut kita juga mengajak masing-masing camat mengimbau ke masing-masing kepala desa nantinya diteruskan ke masyarakat," ucapnya. Bahri juga berharap, warga bisa memaklumi kendala ini.
Lebih jauh disampaikan, hingga kini pihaknya telah melayani perekaman hingga mencapai ratusan per hari. (adv/humas)