PANGKALAN LESUNG (HR)-Sekitar 10 orang karyawan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT Mitra Andalan Sawit (PKS-PT MAS) yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Lesung diduga diusir secara kasar oleh manajemen perusahaan.
Bahkan, barang-barang milik karyawan yang tinggal di perumahan turut di angkat dan dipindahkan secara membabi buta oleh manajemen perusahaan. Alhasil, barang-barang milik karyawan yang sebelumnya bekerja di PT MAS sebagai tenaga supir itu turut rusak.
Demikian disampaikan oleh Resmon Nainggolan, Ketua SPSI yang menerima pengaduan ke-10 karyawan yang telah diusir secara mentah-mentah oleh manajemen PT MAS tersebut. Ia menuturkan, kejadian pengusiran ini telah berlangsung sekitar tiga bulan yang lalu. Namun, nasib karyawan yang telah diusir secara sepihak dan diberhentikan bekerja dinilai sangat tidak tepat dan tidak prosedural.
"Karena kita menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini. Kejadian yang berbuntut pengusiran karyawan ini bermula saat salah seorang tenaga sopir ini memprotes kebijakan manajemen yang memotong upah karyawan sebesar Rp50 ribu dengan dalih untuk uang koperasi. Namun, pemotongan yang tanpa dirundingkan itu ditolak mentah-mentah oleh karyawan, karena tidak ada pemberitahuan atau dimusyawarahkan terlebih dahulu. Kemudian karyawan ini mempertanyakan ke manajemen," jelas Nainggolan, Jumat (4/9).
Berawal dari kejadian itulah, kemudian karyawan tenaga sopir ini diusir oleh manajemen dari perumahan yang ditempati bersama barang-barang milik milik karyawan secara paksa. Para karyawan yang tidak menerima diper-lakukan begitu, imbuhnya, otomatis mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Pelalawan untuk mencari perlindungan dan mempertanyakan hak-hak nya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Terpisah, Zukri, mantan anggota DPRD Provinsi Riau yang telah mengundurkan diri dan lebih memilih bertarung di helat Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa karyawan PT MAS yang di usir oleh manajemen perusahaan mengadu ke dirinya untuk dicarikan solusinya.
"Kita menyarankan dan meminta perusahaan untuk berlaku arif dan bijaksana. Soal karyawan ini mestinya ikuti aturan undang-undang tenaga kerja itu seperti apa. Bila karyawan diberhentikan bekerja, perusahaan mesti mengeluarkan hak-haknya semacam pesangon dan sebagainya," saran Zukri, saat menghubungi Haluan Riau, Jumat (4/9).
Manajer PKS PT MAS, Bintang Tulus Siregar, saat dikonfirmasi membantah semua tudingan tersebut. Dengan tegas ia menyebutkan bahwa tidak ada yang namanya pengusiran karyawannya."Tidak benar itu, kasih tahu siapa yang menuding begitu," katanya melalui pesan singkat yang diterima Haluan Riau, Jumat (4/9). (zol)