BAGANSIAPIAPI (HR)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir melalui Petugas Pemutahiran Data Pemilih, telah selesai melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan untuk menentukan Daftar Pemilih Sementara, untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2015 mendatang.
KPU mengimbau kepada seluruh masyarakat Rohil yang belum terdaftar sebagai pemilih dan telah berusia 17 tahun ke atas, agar proaktif untuk mendaftarkan dirinya sebaga pemilih ke PPDP dimasing-masing desa. "Bagi warga Rohil segera yang merasa belum terdaftar masih bisa masuk daftar pemilih, sampai 25 september," ujar Agus Salim, Ketua KPU Rohil, kepada wartawan, Kamis (3/9).
KPU menetapkan jumlah DPS yang dihadiri seluruh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Rohil. DPS ini nantinya akan menjadi acuan untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"DPS ini artinya hasil pencoklitan di lapangan kemudian sebelum penetapan DPT, DPS ini masih bisa berubah disesuaikan lagi dengan di lapangan," jelas Agus.
Hasil DPS yang ditetapkan, lanjut Agus, akan diumumkan dimasyarakat. Masyarakat bisa melihat langsung ditempat strategis yang diumumkan KPU. Untuk itu, masyarakat harus proaktif melihat, mengamati dan mencermati DPS yang di umumkan.
"Kalau kemarin PPDP yang proaktif, sekarang kita minta masyarakat yang proaktif. Masih ada kesempatan untuk mendaftar," pungkasnya.(zmi)