JAKARTA (HR)–Penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada Sumbar telah berlangsung 24 Agustus lalu, tapi akibat laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada ke Bawaslu tidak terbukti, Roni Putera dan Naldi Gantika kecewa.
Kekecewaan mereka atas putusan itu mengadukan KPU dan Bawaslu Sumbar ke DKPP. “Hari ini saya mengadu ke DKPP terkait penetapan pasangan calon dan dipatahkannya oleh Bawaslu, saya dan Naldi mengadukan dua institusi penyelenggara Pilkada ini ke DKPP,”ujar Roni usai memasukan berkas aduan ke DKPP, Kamis (3/9) di Jakarta.
Menurut Naldi pihaknya tidak diterima keputusan Bawaslu Sumbar karena seperti meniadakan UU Pilkada Pasal 71.
“Setiap putusan Bawaslu itu selalu mengatakan tidak masuk pelanggaran pemilihan, padahal di UU Pilkada Pasal 71 itu jelas ketentuan dan hukuman, tak ada aturan lain untuk dipedomani baik PKPU atau Surat Edaran KPU,”ujar Naldi.
Staf pengaduan DKPP, Santo menerima aduan Roni dan Naldi dan mencatat nomor pengaduan 001.
“Dalam formil udah lengkap berkas aduan bapak,”ujar Santo.
Sementara terkait aduan Naldi ke DKPP sebelumnya, dengan teradu Bawaslu, menurutnya dalam proses tindak lanjut DKPP.
“Sudah disposisi untuk dikaji, bahkan jika memungkinkan DKPP melakukan gelar perkara,”ujar Staff Pengaduan DKPP Santo
Bahkan dalam kajian nanti bisa saja DKPP memutuskan pelanggaran kode etik, administrasi atau pidana. “Jadi bapak dari Sumbar sabar, DKPP pasti memproses ini,”ujar Santo.
Mengadu ke DKPP buntut laporan Naldi dan Roni terkait Petahana melakukan pergantian pejabat sesudah enam bulan sebelum abis masa jabatan.
“Kami sudah melakukan upaya untuk penegakan UU Pilkada Pasal 71 itu ke Bawaslu. Tapi dalam keputusan Bawaslu tidak masuk pelanggaran pemilihan,”ujar Roni. (sin/rio)