SELATPANJANG (HR)- Sedikitnya 21 unit sepeda motor terpaksa diangkut ke Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Meranti, Riau. Pasalnya, puluhan pengendara tersebut kedapatan melanggar aturan dan tidak memiliki kelengkapan surat berkendaraan pada saat digelarnya penertiban yang dipusatkan di simpang empat lampu merah Diponegoro - Merdeka.
"Penertiban ini kita fokuskan pada semua kelengkapan kenderaan, baik itu helm, SIM, STNK, BPKB dan kelengkapan lainnya," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Lantas Akp Amir Husin, Kamis (3/9).
Ditambahkan Amir Husin, penertiban ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Meranti berdiri Samsat sendiri, mengingat minimnya kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas.(grc/ara)