Korupsi Perbaikan Kapal Tandu Bayu II

Kamis, 03 September 2015 - 11:44 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Dua terdakwa kasus dugaan korupsi perbaikan Kapal Tandu Bayu II di PT Pelindo I Dumai, HA dan ZA, akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal tersebut diketahui setelah pihak pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Rabu (2/9). "Berkas perkara disampaikan langsung JPU Hendarsyah dari Kejari Dumai, Rabu (2/9)," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri.

Berikutnya, kata Hasan, pihaknya akan menyampaikan berkas perkara ke Ketua PN Pekanbaru Achmad Setyo Pudjo-harsoyo, untuk dilakukan penunjukkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini. "Tidak lama lagi sidang perdananya akan digelar," pungkas Hasan.
Seperti diketahui, kedua terdakwa yakni HA (58) yang merupakan Pensiunan PT Pelindo I Dumai, dan ZA (47), yang merupakan mantan General Manager Cabang Pelabuhan Dumai Tahun 2009-2011, bermula dari kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT Pelindo I (persero).

GM Cabang Pelabuhan Dumai ZA saat itu melaksanakan kontrak dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan Hartono pekerjaan perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II. Selanjutnya Hartono tak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara serta dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tak sesuai spesifikasi, namun tetap dilakukan pembayaran uang muka sebanyak 30 persen.

Terdapat kerugian negara sebesar Rp1.712.156.000, mengingat hingga saat ini mesin pergantian tak sesuai spesifikasi itu tak dapat dimanfaatkan buat perbaikan pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Atas perbuatan para terdakwa ini, JPU menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, keduanya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kelas II B. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Nomor Print-1426,1427/N.4.13/ft.1/08/2015, tanggal 5 Agustus 2015. ***
 

Editor:

Terkini

Terpopuler