Pekanbaru (HR)-Sat Reskrim Polresta Pekanbaru meringkus RD (19), warga Jalan Adi Sucipto, Arengka-Pekanbaru, tersangka pencurian kendaraan bermotor di 20 tempat kejadian perkara.
Enam unit sepeda motor berhasil diamankan, sementara sisanya masih dalam pencarian penyidik.Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Arief Syarief Hidayat, melalui Kasat Res-krim, AKP Bimo Ariyanto, mengungkapkan, penangkapan tersangka ini berdasarkan pengembangan terhadap tersangka DV yang sudah menjadi penghuni Lapas Kelas II A.
Dari informasi DV tersebut, penyelidikan terus dilakukan penyidik hingga tersangka berhasil dibekuk dalam persembunyianya di Jalan Delima, Kecamatan Tampan. "Tersangka kita bekuk di rumah temannya di Jalan Delima, Senin (31/8) sekitar pukul 06.00 WIB," ungkap Bimo, Rabu (2/9) siang.
Sementara tersangka berbadan kecil kurus ini kepada Haluan Riau mengaku, aksi pencurianya di 20 TKP tersebut dilakukan di wilayah Panam dan Kubang bersama rekannya DV, IW, HDR dan ER. Dalam aksinya, pria ceking yang tidak tamat sekolah ini mengaku tidak memilih motor yang akan diambilnya. "Pokoknya selagi bisa diambil kami ambil, tak ada pilih-pilih motor," terangnya.
Saat ditanya kepada siapa sepeda motor tersebut dijual, tersangka mengaku, hasil curiannya yang berbagai jenis motor tersebut dijual kepada IDL dan UY seharga Rp2-4 juta dan hasilnya dibagi dua kepada rekannya yang turut dalam aksinya. "Motor kami jual kepada bang IDL atau UY bang, harganya tergantung motornya bisa Rp2 sampai Rp4 jutaan," tuturnya.
Selain itu, tersangka RD juga mengaku melakukan aksinya sudah sejak 2 tahun yang lalu, berawal dari coba-coba dan selanjutnya menjadi kebiasaan. Uang hasil curianya tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan un-tuk beli celana dan baju.
Terhadap tersangka RD ini, Kasat Reskrim mengatakan, masih akan mela-kukan pengembangan terhadap tersangka lain yang terlibat dalam semua aksinya. Selain itu. barang bukti sepeda motor juga masih dalam pencarian terhadap penadahnya.(nom)