PEKANBARU (HR)- Dua pengusaha Warung Internet yakni Musfandi dan Hun Tek, menolak jawaban Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru, atas tawaran perdamaian yang diajukan mereka.
Hal tersebut karena Pemko Pekanbaru hanya bersedian memenuhi dua poin dari empat poin perdamaian yang diajukan penggugat, yakni penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Khusus Warnet yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP) dan pengembalian properti kedua Penggugat oleh Satpol PP Pekanbaru.
Sementara, dua poin perdamaian lainnya yang tidak dikabulkan Pemko Pekanbaru, yakni permintaan maaf Pemko Pekanbaru melalui tiga media cetak lokal di Pekanbaru dan satu media elektronik televisi lokal, serta tergugat tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap warnet yang memiliki izin berupa rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sampai dengan terbitnya Perda khusus mengatur Warnet.
"Kami menolak. Pemko (Pekanbaru) hanya mengabulkan dua poin perdamaian yang kita ajukan. Kita lanjutkan proses persidangan," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Mayandri Suzarman, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (2/9).
Dengan dilanjutkannya proses persidangan, maka Penggugat tetap berpegang pada tuntutan awal mereka. Dalam gugatannya, kedua Penggugat menuntut Pemko Pekanbaru untuk melakukan ganti rugi moril sebesar Rp5 miliar. Sementara untuk ganti rugi material sebesar Rp750 ribu perhari terhitung sejak 3 Juli 2015 hingga dilaksananya putusan pengadilan.
Ini merupakan tuntutan yang dilayangkan oleh Musfandi selaku Penggugat I.Sementara perhitungan tuntutan kerugian materil untuk penuntut II, Hun Tek, meminta Satpol PP Pekanbaru sebesar Rp2,5 juta per hari terhitung sejak tanggal 6 Juli hingga dilaksanakannya putusan pengadilan.
"Minggu depan akan dilanjutkan proses persidangannya dengan agenda pembacaan tuntutan," pungkas Mayandri.(dod)