SELATPANJAN (HR)- Jajaran Polres Kepualuan Meranti, tidak henti-hentinya melakukan pengejaran dan pembasmian perederan narkoba di kepulauan yang berbatasan dengan dua Negara tetangga itu.
Kali ini pihak Polres dalam hal ini Satnarkoba kembali berhasil menciduk oknum pegawai negeri bersama pegawai honorer yang ketika disergap baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad SH MSi, didampingi Kasat Narkoba AKP Joni Wardi, Rabu (2/8) kepada wartawan mengungkapkan pihaknya berhasil menyergap pengguna barang terlarang tersebut.
Diterangkannya, terduga pelaku tindak pidana berinisial MS (37) salah seorang PNS di Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bersama KA (27) salah seorang pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum. Ke duanya ditangkap usai menggunakan narkoba jenis sabu. Kronologis penangkapan lanjut Kapolres, pada Selasa (1/9) sore sekira pukul 17:30 WIB di kediaman MS di Jl. Perumbi, Gang Bijuangsa, Desa Banglas.
Sewaktu ditangkap, mereka (tersangka, red) masih menggunakan sabu tersebut. Dimana petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu di rumah tersebut, dan 1 buah handphone merk Samsung.
Setelah diintrogasi, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RA (20), warga Jalan Inpres RT 01/ RW 02 Kelurahan Selatpanjang Timur dengan harga Rp700 ribu.
Mendengar pengakuan tersebut petugaspun bergerak cepat menuju rumah RA, dan RA-pun berhasil ditangkap. Selanjutnya digiring ke Mapolres.
Kemudian dari RA diperoleh informasi barang tersebut didapatkan dari SW yang saat ini menjadi DPO.
"Ditambahkan, para tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat 1 JO 112 ayat 1 JO 127, hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun,"ucap Pandra.
Ketika hal ini disampaikan kepada Kadinsosnakertrans Kepulauan Meranti Izhar mengatakan, tidak begitu terkejut atas berita tersebut.
Sebab menurut Kadis ini, selama ini anak buahnya itu juga kurang memberikan kinerja yang baik. Sering bolos kerja dan juga terlambat masuk kantor menjadi kebiasaan bagi tersangka.
"Secara lisan, kami juga sudah sering menasehatinya, namun dasar tidak bisa lagi dinasehati secara normal, makanya mungkin baru bisa dinasehati melalui penegakan hukum itu,"kata Izhar.
Izhar menambahkan kalau pegawainya itu juga merupakan PNS pindahan dari Batam. Sebelumnya juga sempat juga bekerja di Dinas Perhubungan lalu pindah ke Dinsosnakertrans.(jos)