PEKANBARU, HALUAN—Kepala Bidang Propam Polda Riau, AKBP Budi Santoso, menegaskan akan menindak tegas aparat kepolisian yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin saat bentrok dengan sejumlah mahasiswa yang melakukan unjuk rasa yang berujung bentrok saat membajak Radio Republik Indonesia (RRI) di Jalan Sudirman Pekanbaru.
“Sanksi disiplin yang paling berat terhadap personil yang melakukan pelanggaran seperti itu, akan ditempatkan di ruang khusus atau penjara selama 21 hari,” ujar Budi Santoso menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (28/11).
Sejauh ini, katanya, Bidang Propam Polda Riau telah memeriksa sejumlah personil Polresta Pekanbaru yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa beberapa waktu lalu. “Masih sebagai saksi, belum menjadi pelanggar disiplin, jika terbukti nanti kita naikkan statusnya,” tukas Budi.
Terpisah, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Harianto Watratan, menyatakan bahwa terdapat 8 orang anggotanya yang telah diperiksa sebagai saksi oleh Propam Polda Riau. “Saat ini, baru 8 anggota yang diperiksa. Ini bisa berkembang, tergantung keterangan saksi dan hasil penyelidikan Propam,” terang Robert.
Untuk diketahui, dalam bentrok antara aparat kepolisian dengan puluhan mahasiswa yang mengakibatkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka bahkan tidak sedikit yang dilarikan ke Rumah Sakit.
Yang dilakukan polisi tersebut dilakukan di Mushala Assyakirin di Kantor RRI Pekanbaru dengan menggunakan pentungan berupa rotan, dan menggunakan sepatu memasuki rumah ibadah tersebut.
Untuk itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Harianto Watratan telah menyampaikan permintaan maafnya kepada umat yang ternodai akibat ulah anggotanya tersebut.
“Kita tengah melakukan penindakan terhadap anggota saya yang terlibat dalam insiden di Mushala itu. Diharapkan, kedepannya diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Dan saya meminta maaf atas kejadian ini,” tukas Robert.(hr)