Dituntut 16 Tahun, Ari Suryanto Minta Dibebaskan

Rabu, 02 September 2015 - 10:38 WIB
Sidang Kasus PT BLJ kembali di gelar di pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda pembelaan untuk terdakwa Ari Suriyanto, Selasa (1/9).

PEKANBARU (HR)- Meski dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun, namun terdakwa Ari Suryanto tetap tidak mengaku bersalah dalam dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Bahkan, mantan Manajer Keuangan PT BLJ tersebut malah minta dibebaskan dari segala tuntutan.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (1/9) sore. Adapun agenda persidangan, yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ari Suryanto. Sementara terdakwa lainnya, Yusrizal Andayani, terpaksa ditunda membacakan pledoi. Karena belum rampungnya nota pembelaan, dan akan disampaikan pada persidangan pada Rabu (2/9).

Dalam nota pembelaan Ari Suryanto yang dibacakan oleh Penasehat Hukumnya, Asep Ruhiat, menyebut kalau tuntutan JPU selama 16 tahun penjara sungguh keterlaluan dan tidak berdasar. Hanya dilandasi nafsu dan motif mencari sensasi daripada penegakkan hukum dan keadilan.

"Hal tersebut terlihat ketidaktelitian JPU yang dalam tuntutan tidak ada halaman 59, 60, 63, 69, 71, dan 75. Hal tersebut mencerminkan ketidaktelitian JPU dalam tuntutannya, dengan tidak jelas mencantumkan nama-nama ahli dalam tuntutannya," ujar Asep Ruhiat didampingi Artion dan Khairul Azwar Anas.
Lebih lanjut, dalam pledoi setebal 357 halaman tersebut, Asep menyebut kalau terdakwa selaku Manajer Keuangan PT BLJ dan Pelaksana Tugas (Plt) Manajer Keuangan pada anak perusahaan PT Sumatera Timur Energi (STE) dan PT Riau Energi Tiga (RET), bekerja berdasarkan perintah atasan yakni Direktur PT BLJ, Yusrizal Andayani.

"Terdakwa tidak punya kapasitas untuk menolak perintah tersebut serta terdakwa menjadi staf khusus Direktur PT BLJ dan diangkat sebagai Plt Manajer Keuangan PT RET, yang ditandatangani oleh Direktur PT BLJ," lanjut Asep di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Dalam persidangan tersebut, Asep juga merincikan analisis yuridis dari dakwaan primer yang diajukan JPU. Menurut Asep, dari fakta-fakta serta bukti-bukti, tidak ada satupun alat bukti yang menjerat terdakwa Ari Suryanto bersalah.
Untuk itu, lanjutnya, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan menyatakan terdakwa Ari Suryanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU, bebas murni atau bebas dari segala tuntutan hukum.

"Mengembalikan nama baik terdakwa Ari Suryanto, harkat martabat dalam kedudukan semula. Dan membebankan biaya perkara kepada negara," pungkas Asep Ruhiat.
Menanggapi pledoi tersebut, JPU yang dipimpin Syahron Hasibuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akan menyatakan dalam bentuk tertulis. Hal tersebut, kata Syahron, sudah berdasarkan arahan pimpinan.

"Berdasarkan arahan dari pimpinan, kalau konteks permintaan bebas, maka akan dibuat tanggapan secara tertulis. Kalau hanya keringanan, maka akan disampaikan secara lisan," ujar JPU Syahron.
Sementara, Hakim Ketua Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyebut kalau masa tahanan Ari Suryanto akan berakhir pada Senin (7/9) mendatang. Majelis meminta perhatian JPU terkait hal itu. "Coba pikir-pikir lagi kalau mau menanggapi secara tertulis. Nanti kalau terdakwa bebas, itu tanggungjawab saudara (JPU). Karena kita hanya punya hingga besok (hari ini, red)," tegas Pudjo, biasa hakim ketua tersebut disapa.
Meski begitu, JPU tetap pada pendiriannya untuk menyampaikan replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa. "Tetap pada pendirian, majelis," pungkas Syahron.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ari Suryanto dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Selain itu, Ari Suryanto juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp400 juta subsider 8 tahun penjara.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler