PEKANBARU (HR)- Dua tanggapan berbeda disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Riau ke Universitas Islam Riau terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Di mana, terdakwa Emrizal menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU atau eksepsi, sementara Said Fhazli akan mengajukan eksepsi.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (1/9). Adapun agenda persidangan yakni pembacaan surat dakwaan yang diajukan JPU yang dipimpin Adhyaksa.
Dalam surat dakwaan yang bersifat terpisah atau split tersebut, dinyatakan kalau perbuatan terdakwa Said Fhazli selaku Direktur CV GEE dan Emrizal selaku dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR ini, terjadi saat UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2013.
"Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau. Ketika itu, Pemprov Riau memberikan hibah dana sebesar Rp2,8 miliar," ujar JPU Adhyaksa, didampingi Oka Regina, Itje, dan Fuji DJ.
Lebih lanjut, JPU menyatakan kalau dengan seiring waktu, akhirnya ditemukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Beberapa item penelitian sengaja di-markup. "Sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Pemprov Riau sebesar Rp2.633.228.670," lanjut Adhyaksa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan JPU tersebut, terdakwa Emrizal tidak mengajukan keberatan, sehingga jadwal sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Sementara untuk Said Fhazli bermaksud mengajukan eksepsi.(dod)