JAKARTA (HR)-Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, menjamin delapan nama calon pimpinan lembaga antirasuah yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, tidak memiliki catatan kriminal.
Menurut Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK, Destry Damayanti, pengajuan delapan itu setelah Pansel menelusuri rekam jejak capim KPK tersebut dibantu beberapa lembaga dan perwakilan kelompok masyarakat.
"Yang kami pilih adalah nama yang tidak ada catatan kriminalnya. Jaminan kami adalah, berdasarkan laporan atau catatan yang kami terima hingga kemarin," ujar Destry, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/9).
Pansel
Dikatakan, dalam melakukan penelusuran jejak rekam itu, pihaknya berkoordinasi dengan PPATK, BIN, KPK, Polri, Kemenkeu dan Kejaksaan Agung. Sedangkan dari kelompok masyarakat, masukan diperoleh melalui surat mau pun laman resmi Pansel dan masukan dari Indonesia Corruption Watch.
"Kami sudah beri banyak ruang dan waktu untuk masyarakat dan lembaga lainnya memberi catatan. Kami juga berharap, seandainya ini sudah terpilih, catatan kecil itu enggak akan menjadi masalah besar di kemudian hari karena itu sudah kami bicarakan dengan lembaga hukum," tambahnya.
Destry juga menjamin, kedelapan calon tersebut tidak memiliki catatan harta bermasalah. Meski demikian, Destry mengatakan bahwa pansel tidak dapat menyampaikan hasil penelusuran terhadap capim KPK kepada publik. Hasil penelusuran yang didapat Pansel dari berbagai sumber akan disimpulkan dan hanya dijadikan bahan untuk mengambil keputusan calon yang dianggap layak menjadi komisioner KPK.
4 Kompetensi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerima delapan nama calon pimpinan KPK hasil seleksi yang dilakukan Pansel Capim KPK. Kedelapan nama itu diserahkan secara resmi dari Pansel kepada Presiden Jokowi, Selasa kemarin. Delapan nama itu dibagi menjadi empat kategori kompetensi, yakni pencegahan, penindakan, manajemen, serta supervisi, koordinasi, dan monitoring. (profil selengkapnya lihat tabel, red).
Untuk bidang pencegahan, ada dua calon yakni Staf ahli Kepala BIN Saut Situmorang dan pengacara publik Surya Tjandra. Selanjutnya untuk bidang penindakan, juga ada dua calon yakni hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat, Alexander Marwata dan Widyaiswara Madya Sespimti Polri, Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan.
Selanjutnya pada bidang manajemen, diusulkan dua nama yakni Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, Agus Rahardjo dan Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko. Terakhir untuk bidang supervisi, koordinasi, dan monitoring, diajukan dua nama masing-masing Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi SP dan akademisi Universitas Hasanuddin, Laode Muhammad Syarif.
"Segera, besok saya siapkan suratnya untuk segera saya sampaikan kepada DPR," ujar Jokowi.
Komentar senada juga dilontarkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Menurutnya, Presiden Joko Widodo akan segera menyampaikan delapan nama capim KPK pilihan pansel kepada DPR. Adapun mengenai pembagian berdasarkan kategori kompetensi, telah disampaikan pansel sejak jauh hari dengan tujuan memperkuat KPK secara organisasi.
"Presiden percaya pada pansel. Jadi presiden menerima dan akan diupayakan secepatnya (menyampaikan) kepada DPR," ungkap Pratikno.
Proses pendaftaran capim KPK telah dimulai sejak 5 Juni 2015. Pansel menerima lebih dari 500 pendaftar dari berbagai latar belakang profesi. Dari jumlah tersebut, Pansel melakukan penyaringan melalui seleksi administrasi, pembuatan makalah, dan penelusuran rekam jejak bersama Polri, PPATK, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara.
Kelompok masyarakat dan pegiat antikorupsi juga dilibatkan untuk memberikan masukan secara langsung, atau melalui surat dan laman resmi Pansel.
Terkait pembagian capim KPK dalam empat kategori kompetensi, Destry menuturkan, langkah itu ditempuh karena Pansel ingin menguatkan KPK dalam menjalankan tugas dan menghadapi tantangan. Ia berharap, DPR bersedia mempertimbangkan empat kompetensi yang telah dipetakan oleh Pansel.
"DPR punya hak untuk tidak melihat empat bidang tersebut, tapi kami sebagai Pansel melakukan usulan berdasarkan maping tantangan KPK ke depan, dan berdasarkan kewenangan sesuai Undang-Undang," terangnya.
Beda Pandangan
Terkait hal itu, sejumlah anggota Komisi III DPR RI memiliki pandangan yang berbeda. Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa mengaku sepakat dengan pembidangan itu karena dianggap mempermudah seleksi.
"Ini sesuatu yang baik. Mungkin mereka menemukan di lapangan, melampirkan hasil penilaian ke presiden. Nanti ketahuan orang ini bisa di pencegahan, penindakan atau lainnya," ujarnya.
Selain itu, tambahnya, pembagian empat kategori kompetensi itu bisa mempermudah proses seleksi. "Tinggal kita uji. Anda di bidang pencegahan kata pansel, mana konsep pencegahannya? Berpengalaman di mana? Dia bisa memberi contoh," tambah Ketua DPP Gerindra ini.
Pembidangan ini juga akan membantu Komisi III dalam menentukan orientasi. Dengan demikian, fit and proper test akan lebih berkualitas.
Namun pandangan berbeda dilontarkan anggota Komisi III, Arsul Sani. Dia menilai pembidangan itu tidak akan mengikat hingga fit and proper test di DPR. "Saya kira komisi III tidak akan terikat dengan pembidangan itu. Tidak tertutup kemungkinan kita tidak memilih satu dan dua bidang," kata Arsul.
Nantinya, bisa saja DPR meloloskan dua calon pimpinan dari satu bidang yang sama. Bisa pula dua calon pimpinan dari satu bidang sama-sama tidak lolos. Semuanya akan sangat bergantung pada hasil uji kepatutan dan kelayakan. "Kalau saya ingin yang sikap dan tindakannya baik, tenang, jadi tidak perlu timbulkan kegaduhan hukum," tambahnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menilai, delapan nama yang dipilih Pansel sudah memiliki rekam jejak masing-masing. Mereka bukan nama baru di kalangan masyarakat.
"Secara selintas, banyak nama yang tidak asing, jadi bukan nama-nama mengejutkan kalau misalnya si A atau B dipilih karena tiap orang sudah ada plus minusnya," ujarnya. (bbs, kom, dtc, ral, sis)