PEKANBARU (HR)-Maksud hati ingin mencari ongkos untuk pulang kampung, BS (31) warga asal Pulau Raja, Medan malah berurusan dengan pihak berwajib, usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di rumah korban W Sihombing, warga Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (28/8).
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian, peristiwa berawal saat BS bersama rekanya H (DPO) kepergok pemilik rumah saat hendak melakukan aksi pencurian sepedamotor hingga membuat korban spontan ber teriak. BS yang sempat mendorong sepedamotor korban mendadak berhenti dan lantas kabur meninggalkan sepeda motor di ruang tamu korban.
"Pelaku sempat mengambil sepedamotor korban, lantaran kepergok pelaku langsung kabur dan meninggalkan sepedamotor korban," ungkap Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardi M Marbun, Senin (31/8) siang.
Lanjutnya, setelah berteriak korban langsung menelpon petugas piket Mapolsek Payung Sekaki. Mendapat laporan tersebut petugas piket langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan penyisiran terhadap pelaku. Hingga pelaku berhasil dibekuk tak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di kawasan Jembatan Siak III Pekanbaru. Tanpa perlawanan, pelaku dan barang bukti berupa satu buah kunci T diamankan ke Mapolsek Payung Sekaki guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka BS berhasil kita bekuk di Jembatan Siak III, sementara seorang rekannya lagi berhasil kabur saat mendengar teriakan korban (pemilik rumah," papar Marbun.
BS mengaku aksi nekatnya tersebut baru pertama kali dilakukan agar bisa pulang ke kampungnya di Pulau Raja, Sumut. "Saya tadinya kerja di kebun sawit wilayah Jambi, tapi gak digaji bang, ke Pekanbaru aja saya numpang-numpang, saya nekat curi motor untuk biaya pulang," tuturnya tertunduk lesu.
Sementara itu, hingga saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekann pelaku berinisial H yang berhasil kabur dari sergapan petugas. "BS untuk sementara kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 penjara," pungkas Kapolsek.(nom)