JAKARTA (HR)-Badan Reserse Kriminal Mabes Polri seharusnya mengumumkan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang tersangkut hukum. Hal ini dinilai perlu guna menghindari dugaan kriminalisasi terhadap calon pimpinan lembaga antirasuah tersebut pada masa mendatang.
"Saya minta kepada Bareskrim mengumumkan sekarang, karena nanti akan kembali lagi ada kata kriminalisasi. Itulah yang harus dihindari. Pengumuman nama tersangka capim KPK itu agar proses seleksinya oleh Pansel Capim KPK lebih ketat. Jika tidak, kerja keras Pansel yang sudah baik ini menjadi sia-sia," kata anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, Senin (31/8) di Gedung DPR RI Jakarta.
"Saya kira, jika ada capim KPK yang tersangkut perkara pidana yang sedang disidik dan yang bersangkutan potensial menjadi tersangka,
Polri
maka kalau penetapan tersangkanya sudah dibuat, tidak ada masalah jika diumumkan kepada publik," ulas politisi Demokrat itu.
Hal yang sama dikatakan anggota Komisi III DPR RI dari FPPP, Arsul Sani. “Saya akan meminta agar Polri berkomunikasi dengan Pansel KPK tentang perkembangan status capim sebagai tersangka tersebut. Selanjutnya, 9 Pansel KPK itu harus mengambil sikap terkait laporan dari Barskrim Polri itu,” katanya.
Menurut Arsul, yang harus bersikap dalam hal ini sebenarnya Pansel. Artinya, ketika Bareskrim Polri sudah menginformasikan tentang ketersangkutan seorang Capim dengan perkara pidana yang sedang disidik, maka Pansel tidak boleh ambil resiko dengan tetap memilih yang bersangkutan sebagai satu dari 8 Capim yang akan nantinya dikirim ke DPR oleh Presiden.
Sejauh ini, publik belum mengetahui secara pasti siapa sosok capim KPK yang tersandung kasus hukum tersebut. Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan pihak Mabes Polri akan mempublikasikannya pada Senin kemarin. Namun kemudian hal itu dibantah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak.
Meski demikian, Ketua Pansel Capim KPK, Destry Damayanti, memastikan bahwa calon yang ditetapkan tersangka itu tidak masuk dalam delapan nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Pansel tak memilih yang bersangkutan karena menerima setumpuk dokumen yang mengungkap kasus capim tersebut sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. (sam, dok)