BALIKPAPAN (HR)-BPJS Ketenagakerjaan membolehkan pekerja yang terkena PHK untuk mengambil haknya dana pensiunan (Jaminan Hari Tua ). Termasuk pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan. Mereka dapat mengambil haknya tanpa harus menunggu masa waktu 5 tahun. Hal ini akan direalisasikan pelaksanaannya pada 1 September 2015.
"Kalau PHK, boleh mengambil langsung ambil tidak lagi tunggu 5 tahun tapi dokumentasi harus dari Disnakers setempat,” ungkap Junaidi Direktur Kepersertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagekerjaan.
Junaidi mengatakan, saat ini revisi PP JHT ketenagakerjaan sudah selesai, namun masih menunggu aturan Menteri Ketenegakerjaan.
"Ini sekarang masih progress, berbicara tentang permen naker tim kami dengan kementerian Tenaga kerja. Sekarang ini masih terus kita lakukan edukasi,” jelasnya.
Sementara itu, saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program jaminan pensiun, mencapai 2,1 juta pekerja dalam dua bulan.
"Sambutan dari perusahaan dan pekerja sangat antusias mengikuti program ini. Makanya sekarang ini kita lakukan sossialisasi, edukasi sekaligus kita permudah akses pelayanan. Ini kita siapkan seluruh infrastruktur BPJS ketenagakerjaan,” ucapnya. (okz/mel)