Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Jumat (28/8).
"Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Keterangan saksi untuk tiga orang tersangka yakni, Abdi Haro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Garang Dibelani selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), serta Rudi Simbolon Direktur CV Karya Persada selaku pihak rekanan, masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas dan apabila sudah lengkap pastinya akan langsung dilimpahkan ke pengadilan," terangnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan tentang dugaan penyimpangan dana sebesar Rp4,35 miliar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau. Pada kegiatan tersebut ditemukan penyimpangan tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut. Baju batik tersebut bekalangan hanya terealisasi sebanyak tujuh ribu pasang atau sekitar 70 persen.
Selanjutnya atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***