SELATPANJANG (HR) - Pemerintah melalui BKN akan melakukan pendataan ulang kepada seluruh PNS mulai 1 September 2015. Data ulang tersebut meliputi legalitas ijazah, sertifikat, hingga besarnya gaji.
Program ini wajib diikuti oleh CPNS dan PNS. PNS yang tidak mengikuti pendataan ini akan diancam pemecatan. Landasan hukum yang memuat tentang peraturan ini terdapat pada UU.No.05 Tahun 2014 yaitu tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun Pendataan ulang akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi BKN. Tujuan dari program PUPNS ini adalah untuk penentuan kebijakan. Sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan datanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Sekretaris Edy Afrizal Jumat kemarin mengatakan, terkait kebijakan itu pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masing-masing SKPD sebelumnya.
Dikatakannya, untuk program ini juga pihaknya telah mengutus dua orang pegawai BKPP untuk mengikuti Diklat di Pekanbaru belum lama ini. Hal itu dimaksudkan guna memberikan sosialisasi terkait e-PUPNS ini. Dan untuk pendaftaran tersebut maka setiap PNS wajib memiliki e-mail pribadi.
"Hal ini sesuai surat masuk yang kami terima beberapa waktu lalu, pendataan ulang PNS dibuka dari tanggal 1 September, dan berakhir 30 Desember 2015 mendatang, ”ungkapnya.
Mantan Kabag Umum ini juga mengatakan ada sanksi tegas yang diberikan bagi pegawai yang tidak mengikuti e-PUPNS. Salah satunya PNS tersebut tidak tercatat dalam database ASN di BKN dan tidak mendapatkan layanan kepegawaian, serta bisa dinyatakan berhenti atau pensiun.
“Jika tidak mengikuti kebijakan ini, maka sanksi yang diberikan sangat berat. Ke depan kita mentargetkan seluruh pegawai negeri di Meranti sudah terdaftar.
"Sementara untuk para guru dan pegawai yang masih belum memiliki saarana listrik dan internet, BKPP akan menyediakan layanan melalui bidang Informasi di kepegawaian,”imbuh dia.(jos)