BANGKINANG (HR)-Dalam rangka pemberantasan ilegal loging di Kabupaten Kampar, Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar meminta seluruh pemilik sawmil agar menghentikan kegiatannya. Jika membandel, maka harus siap menghadapi konsekuensi hukum dan disita seluruh peralatan maupun kayu di sawmil tersebut.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kehutanan Kampar, HM Syukur, melalui Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Kawasan Hutan, Darwin Saragih, kepada Haluan Riau, Kamis (15/1).
Darwin tak menampik di beberapa daerah masih ada sawmil yang beroperasi, sehingga kegiatan ilog masih berlangsung di beberapa kawasan hutan di Kampar. "Kalau ada bukti sawmil masih beroperasi dan di sana juga ditemukan kayu yang berasal dari kawasan hutan, maka kita akan menyita barang bukti tersebut," ucap Darwin.
Dikatakannya, tahun 2014 lalu, Dishut Kampar bersama Tim Yustisi Pemberantasan Ilog Kampar, yang di antaranya terdiri dari Dishut Kampar, TNI, Polri, Satpol PP Kampar telah melancarkan belasan kali operasi terhadap pelaku ilog dan operasi ke sejumlah sawmil yang telah mengamankan puluhan tual kayu alam dan beberapa peralatan sawmil dari berbagai tempat. Dari kasus tersebut, pelaku juga telah menjalani konsekuensi hukum.
Untuk tahun 2015 ini, Tim Yustisi Pemberantasan Ilog di Kampar juga akan terus melakukan operasi pemberantasan ilog di Kampar. Lebih lanjut dikatakannya, masyarakat harus memahami setiap kegiatan penebangan kayu di kawasan hutan merupakan tindakan melawan hukum, karena kegiatan ilog tersebut melanggar Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimana ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.(hir)