"Pada dasarnya masyarakat menolak jika haknya diambil oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL), mengingat masyarakat sejak tahun 1992 sudah mengolah lahan dan berusaha di daerah tersebut," kata mantan anggota DPRD Rohil ini, Jumat (27/8).
Ia menyampaikan hal ini terkait dengan butir pernyataan resmi yang disampaikan masyarakat sesuai dengan berita acara pembahasan pelaksanaan survey topografi dan identifikasi klaim areal PT SRL Blok III di kecamatan Kubu Babussalam.
Dalam pernyataan yang diserahkan kepada Komisi A DPRD Rohil tersebut. diketahui masyarakat telah mengadakan pertemuan dengan kepala Dinas Kehutanan Rohil, camat, wakil kepenghuluan Teluk Nilap, pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat kecamatan Kubu Babussalam.
Dalam pertanyaan yang sama pihak SRL melalui operasional Rudi KT, menegaskan, hanya akan melanjutkan kegiatan survey topografi dan identifikasi klaim tanpa melakukan kegiatan fisik di lapangan yang berhubungan dengan kegiatan penyiapan lahan sampai ada kesepakatan lebih lanjut dengan masyarakat yang dimediasi oleh Dishut Rohil.
"Jadi saya melihat ada titik temu yang bisa dicapai kuncinya dengan melakukan pendekatan musyawarah sehingga apa yang menjadi persoalan bisa diselesaikan secara bersama-sama," katanya.
Sebelumnya sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi komisi A menyampaikan pernyataan soal perusahaan tersebut. Komisi A meminta waktu agar dalam waktu dekat untuk melakukan pembicaraan dengan pihak terkait.(knc/hen)