Dewan Desak Pemkab Tutup PKS PT WSN

Jumat, 16 Januari 2015 - 09:23 WIB
Komisi B DPRD menggelar hearing dengan sejumlah SKPD terkait perizinan PT WSN, Kamis (15/1).

TELUK KUANTAN (HR)-DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten menutup Pabrik Kelapa Sawit PT Wana Sari Nusantara. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan izin lain.

"PT WSB harus ditutup, sampai mereka melengkapi seluruh izinnya. Ini demi marwah Kuansing, sebab kita sudah terlalu sering diinjak-injak oleh perusahaan tersebut," ujar Ketua Komisi B DPRD Rustam Efendi saat dengar pendapat dengan sejumlah SKPD terkait perizinan.
 
Dalam kesempatan ini, Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu, Yuardi menyatakan PT WSN sudah mengantongi izin pusat ketika Kuansing masih bagian dari Indragiri Hulu. Ketika itu sudah mengantongi izin. Tapi, pabriknya tidak berdiri hingga batas waktu yang ditentukan.

Pada 2012, mereka mendirikan pabrik dan lokasinya tidak sesuai izin yang dikeluarkan. Selain masa izin habis, lokasi juga tidak sesuai. Sejak 2012, perusahaan tersebut mengurus IMB dan telah meminta rekomendasi ke CKTR.

Senada dengan Yuardi, Kepala Dinas CKTR, Fakhrudin mengatakan, sebelum mengurus IMB, WSN sudah berdiri bahkan hampir rampung.
Namun, disaat minta kontribusi, manajemen minta persetujuan Malaysia. Karena, PT WSN milik orang Malaysia dan hingga saat ini tak pernah datang. Ia menyatakan, untuk pengurusan IMB PKS, PT WSN dikenakan biaya sebesar Rp538 juta, hal ini sesuai Perda.

Menurut Rustam, perusahaan selalu bersenandung dengan izin yang masih dalam proses. Namun, pada kenyataannya izin tersebut tidak pernah diselesaikan. "Mereka sudah mengangkangi apa yang kita buat, 2015 ini PT WSN harus ditutup," katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dispenda Marduyut menyatakan siap menutup PT WSN. Namun, ia meminta CKTR mengirim surat peringatan. "Dalam surat tersebut dibunyikan, jika tidak diselesaikan hingga waktu tertentu, kita langsung tutup," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas CKTR menyatakan komitmen menegakkan Perda. Ia akan menyurati manajemen WSN dan jika tidak diindahkan, CKTR akan mengerahkan seluruh alat. "Kita akan ledakkan bangunan tersebut, hal ini diatur dalam Perda," tegasnya. "Kami semangat mendapat dukungan dari DPRD ini, jangankan menutup, meledakkannya kami sanggup," pungkas Fakhrudin.

Menanggapi hal ini, Humas PT WSN Nurhendro menyatakan proses IMB sudah pada tahap akhir, dimana tinggal pembayaran kontribusi. Namun, manajemen PT WSN meminta rincian besaran kontribusi tersebut.

"Kita sudah urus IMB-nya, saat ini kami minta rincian dari besaran kontribusi yang harus kami bayar. Hitung-hitungannya berapa, tinggal itu saja lagi," kata Hendro.

Meski demikian, ia tidak bisa memberi jawaban mengapa terlalu lama mengurus IMB. Dia membantah tidak setuju dengan besaran kontribusi yang diminta Pemkab Kuansing.

"Kalau untuk persoalan mau ditutup, bicara sama manajernya saja. Ini ada manajernya," ujar Hendro diakhir pembicaraan. (mg2)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler