Di tengah krisis ekonomi global yang melanda dunia pada saat ini, Indonesia diharapkan tetap mampu mempertahankan pertumbuhan ekonominya yang positif dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yakni mensejahterakan masyarakat Indonesia. Berbagai cara dilakukan pemerintah demi mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut salah satunya adalah menggalakkan semangat berwirausaha di tengah masyarakat. Melalui langkah ini diharapkan masyarakat Indonesia mampu melakukan ekonomi kreatif sehingga dapat memenuhi kebutuhannya dalam sehari-hari. Suatu tindakan nyata yang dilakukan pemerintah dalam mendukung program ini adalah memudahkan para pengusaha dalam hal pengurusan izin membangun tempat usahanya. Kemudahan yang diberikan pemerintah ini telah menumbuhkan semangat ekonomi di tengah masyarakat terbukti dengan menjamurnya toko-toko, ruko-ruko maupun pusat pertokoan lainnya.
Namun, adanya kemudahan ini selain mempunyai dampak positif bagi masyarakat di sisi lain juga mempunyai dampak negatif, salah satunya adalah di bidang lingkungan. Dampak dari pembangunan ekonomi terhadap lingkungan terlihat dari beberapa indikator degradasi lingkungan baik pada air, udara, lahan dan hutan, pesisir dan lautan serta keanekaragaman hayati. Selain itu degradasi lingkungan juga terlihat di lingkungan perkotaan. Terjadinya ledakan jumlah penduduk menyebabkan alihfungsi peruntukan lahan menjadi bangunan yang mengakibatkan semakin berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH) sebagai daerah resapan. Akibatnya setiap musim hujan datang, banjirpun tak dapat terlekakkan.
Masalah lingkungan hidup pada umumnya dikelompokkan ke dalam tiga bentuk, yaitu pencemaran lingkungan (pollution), pemanfaatan lahan secara salah (land misuse) dan pengurasan atau habisnya sumber daya alam (natural resource depeletion). Jika dilihat dari perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, masalah-masalah lingkungan hanya dikelompokkan ke dalam dua bentuk, yaitu pencemaran lingkungan (environmental pollution) dan perusakan lingkungan hidup. Masalah lingkungan hidup merupakan masalah urgent yang perlu diselesaikan segera. Sebab dengan menurunnya kualitas lingkungan hidup baik karena terjadinya pencemaran atau terkurasnya sumber daya alam ini dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menurunkan nilai estetika, menimbulkan kerugian ekonomi (economic cost) dan terganggunya sistem alami (natural system).
Sebenarnya pemerintah Indonesia di bidang hukum telah mengatur mengenai masalah lingkungan hidup di dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009. Namun, kendati telah ada pengaturan yang tegas mengenai masalah lingkungan di Indonesia, fenomena-fenomena bencana alam tetap terus terjadi. Ini salah satu bukti bahwa usaha pemerintah dalam meminimalisir masalah lingkungan hidup belum dapat dikatakan maksimal. Lawrence M. Friedman melihat bahwa keberhasilan penegakan hukum selalu menyaratkan berfungsinya semua komponen sistem hukum. Sistem hukum dalam pandangan Friedman terdiri dari tiga komponen, yakni komponen struktur hukum ( legal structure) merupakan kerangka, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan instansi-instasni penegak hukum, komponen substansi hukum (legal substance) merupakan aturan-aturan, norma-norma dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu termasuk produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan atau aturan baru yang mereka susun, dan komponen budaya hukum (legal culture) merupakan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat tentang hukum.
Ada sebuah teori pengembangan hukum lingkungan berdasarkan teori pendekatan ekonomi. Masyarakat terdiri atas berbagai kelompok orang yang memiliki kepentingan yang berbeda, maka alokasi pemanfaatan sumber daya alam harus didasarkan pada kriteria Pareto optimal, yaitu sebuah kebijakan pemanfaatan sumber daya alam yang dapat meningkatkan kesejahteraan sejumlah orang, tetapi tanpa memperburuk kesejahteraan kelompok lainnya. Misalkan pemerintah memutuskan, bahwa di suatu kawasan pantai diizinkan berdiri kawasan industri yang dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk, antara lain berupa penyerapan tenaga kerja dan pembayaran pajak, tetapi kebijakan pengembangan sektor industri tidak boleh menyebabkan penurunan kesejahteraan penduduk nelayan karena penurunan jumlah penghasilan akibat penurunan jumlah tangkapan ikan sebagai akibat pencemaran laut yang bersumber dari limbah kegiatan industri. Dari contoh tersebut terdapat satu konsep penting yakni suatu pembangunan haruslah berwawasan lingkungan.
Oleh karena itu, untuk ke depannya seharusnya pemerintah dapat lebih cermat lagi dalam hal mengambil kebijakan yang di satu sisi mendukung pertumbuhan ekonomi namun di sisi lain tetap memerhatikan kelestarian lingkungan hidup. Ada sebuah prinsip yang terkandung di dalam Deklarasi Rio sebagai salah satu sumber pengembangan hukum lingkungan nasional dan internasional, yaitu prinsip keadilan antargenerasi. Prinsip keadilan antargenerasi mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup oleh generasi sekarang tidak boleh mengorbankan kepentingan atau kebutuhan generasi masa datang, atas sumber daya alam dan lingkungan hidup.***
Oleh: Khairunissa - Mahasiswi Fakultas Hukum UIR