Dumai (HR)-Alat peraga kampanye berupa stiker atau branding mobil dengan gambar pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Dumai, bakal ditanggalkan secara paksa.
Ketua Panwaslu Dumai Yossi Rinaldi menjelaskan sesuai ketentuan normatif yang tertuang dalam PKPU, bahan-bahan kampanye sudah diatur. Yakni kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker ukuran 10×5 cm. Sementara, branding tidak ada dalam ketentuan.
“Sesuai ketentuan normatif yang bisa dilakukan. Karena tidak ada dalam aturan, maka tidak diperbolehkan,” kata Yossi menjawab pertanyaan soal branding kampanye pada saat pencabutan nomor pasangan.
Pelarangan branding sesuai PKPU, akan diberlakukan setelah bakal calon ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Penetapan dilakukan 24 Agustus. Pencopotan akan dilakukan oleh Satpol PP atas rekomendasi Panwaslu.
"Setelah penetapan 24 Agustus kemarin kita awasi pelanggaran dan laporan masyarakat baik PNS politik, alat praga, pelanggaran kampanye dan kegiatan yang melanggar aturan," tegas Yossi.(zul)