PEKANBARU (HR)-Komisi Pemilihan Umum akhirnya menuntaskan proses penetapan nomor urut bagi pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, yang akan bertarung pada 9 Desember mendatang. Hal itu ditandai dengan dilakukannya penetapan nomor urut untuk tiga kabupaten, yakni Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti, Rabu (26/8).
Sehari sebelumnya, pengambilan nomor urut telah terlebih dahulu digelar di Kota Dumai, Pelalawan, Siak, Kuantan Singingi, Rokan Hulu dan Rokan Hilir.
Di Bengkalis, proses penetapan nomor urut digelar KPU Bengkalis di Gedung Cik Puan yang dipimpin Ketua KPU Bengkalis, Deftri Akbar.
Hasilnya, pasangan Amril Mukminin-Muhammad mendapatkan nomor urut 1, Herliyan Saleh-Riza Pahlefi nomor urut 2, sedangkan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra menerima nomor urut 3.
Ada hal menarik pada penarikan dan penetapan nomor urut masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis kemarin. Secara kebetulan, nomor urut yang diperoleh masing-masing pasangan calon tidak ada yang mengalami perubahan. Mulai dari saat pendaftaran (register) di Kantor KPU Bengkalis, saat pengambilan nomor antre hingga nomor urut peserta.
Seluruh pasangan tampak puas dengan nomor urut yang mereka terima. Mereka juga optimis nomor urut yang mereka raih merupakan langkah awal untuk menuju kemenangan.
Seperi disampaikan Amril-Muhammad, mereka melihat nomor urut 1 merupakan pertanda baik dan sesuai nomornya nomor satu. "Mudah-mudahan juga bisa menjadi nomor satu dalam meraih perolehan suara nantinya," ujar Amril.
Kegembiraan juga terpancar dari raut muka Herliyan Saleh. Begitu melihat isi bola pimpong keluar nomor 2, ia langsung mengangkatkan tangan dan sedikit berlonjak. Herliyan sepertinya begitu optimis dengan nomor 2 ini, ia bisa mengulang sukses seperti yang telah diraih pada Pilkada 2010.
“Lima tahun lalu, kita juga mendapat nomor urut 2. Mudah-mudahan angka ini kembali membawa keberuntungan bagi saya,” ujar Herliyan.
Pasangan Sulaiman-Noor Charis Putra juga tak kalah salah. Pak Leman, begitu ia sering disapa, selalu menebar senyum seperti menandakan hal positif atas nomor urut 3 yang diraihnya bersama Noor Charis Putra. "Angka tiga ini disebut juga hattrick (juara tiga kali berturut-turut). Mudah-mudahan angka ini membawa keberuntungan bagi kami," ujarnya optimis.
Indragiri Hulu
Dari Kabupaten Indragiri Hulu, pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati digelar di GOR Danau Raja Rengat, dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Inhu, M Amin Hayat. Hasilnya, pasangan H Tengku Mukhtarudin-Hj Aminah mendapatkan nomor urut 1 sedangkan pasangan H Yopi Arianto-Khairizal mendapatkan nomor urut 2.
Dalam kesempatan itu, KPU Inhu juga memperkenalkan maskot Pilkada Inhu tahun 2015 yaitu maskot Ikan Patin yang dianggap sebagai ciri khas dari Kabupaten Inhu. Dengan sebutan Bang Patin serta dengan slogan bersahaja, diharapkan dalam pelaksanaannya nanti pencapaian Pilkada yang Berintegritas, Santun, Amanah, Bersih, Aman, Jujur dan Adil dapat terwujud.
Kepulauan Meranti
Sedangkan dari Kabupaten Kepulauan Meranti, proses penetapan nomor urut juga tuntas dilakukan KPUD setempat. Kegiatan itu dipusatkan Taman Cik Puan Selatpanjang. Hasilnya, pasangan Irwan-Said Hasyim mendapatkan nomor urut 1 dan pasangan Tengku Mustafa-Amyurlis alias Ucok mendapatkan nomor urut 2.
Setelah penetapan nomor urut, Pj Bupati Meranti Edy Kusdarwanto mengajak kedua pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada tersebut bersama-sama merapatkan barisan untuk kesejahteraan Meranti ke depan.
"Mari bersama kita rapatkan barisan untuk kesejahteraan di Kabupaten Meranti," harapnya.
Menurutnya dalam sebuah pertandingan kalah dan menang merupakan hal biasa. Dan dalam persaingan hendaknya mengadu kebaikan dengan kebaikan, sehingga tidak ada fitnah yang hanya akan menimbulkan perpecahan.
Kampanye Dimulai
Dari Pekanbaru, komisioner KPU Riau, Abdul Hamid mengatakan, setelah penetapan nomor urut pasangan, maka kampanye sudah bisa dimulai sejak hari ini (Kamis, 27/8) hingga 5 Desember mendatang. Dengan demikian, para peserta Pilkada memiliki waktu untuk melakukan kampanye selama selama 101 hari.
Hamid berharap, KPU kabupaten/kota sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. "Koordinasi ini perlu. Di antaranya untuk memastikan lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye atau pun melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)," terangnya.
Sedangkan anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkan, alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan akan menjadi temuan pelanggaran ketika kampanye Pilkada dimulai. Terkait temuan pelanggaran itu, tambahnya, berbagai sanksi dapat diberi terhadap pelanggaran kampanye. Sanksi akan diberikan tidak hanya soal APK, tetapi berbagai bentuk pelanggaran lain, misalnya saja money politics.
“Sanksi akan diberikan jika terjadi pelanggaran selama masa kampanye. Sanksi diberikan berupakan peneguran, peringatan, penghentian kegiatan kampanye, dan dibatalkan menjadi calon," tegas Rusidi.
Dilanjutkannya, untuk pelanggaran yang mengarah pidana dapat diproses tindak lanjut bersama pihak terkait. "Tindak lanjut yang akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2015, tentang pengawasan kampanye Pilkada,” tandas Rusidi. (man, eka, rez, jos, rud)