RENGAT(HR)-Tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pencabulan belasan murid sekolah dasar di Rengat Barat, membuat gembira para orangtua murid yang anaknya menjadi korban.
Namun, vonis hakim tersebut mereka pertanyakan.
Putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Rengat terhadap terdakwa SU (29), cukup mengejutkan mereka. Terdakwa menggantikan statusnya sebagai terpidana hanya hukuman 6 tahun.
Para orangtua tersebut mempertanyakan hasil keputusan tersebut, karena menurut mereka vonis tersebut jauh dari kewajaran dan sudah mengangkangi undang-undang, terutama Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah seorang orangtua korban RO, menyesalkan vonis hakim yang tidak sesuai dengan undang-undang."Semuanya kecewa, kami bukan memvonis harus berapa hukuman yang diberikan karena memang itu adalah hak hakim, namun hakim dalam menjatuhkan vonis tentunya sudah ada aturan yang mengatur. Maka kami ingin sesuai dengan aturan tersebut. Sementara yang terjadi jauh dari yang seharusnya," tegasnya, Rabu (26/8).
JPU Oloan Ikhwan, mengisyaratkan banding terhadap kasus tersebut, meski dalam pernyataannya dalam sidang berpikir dahulu melakukan. Menurutnya keputusan majelis hakim yang dipimpin wakil Ketua PN Rengat MS Giri Basuki, tak mencapai dua pertiga dari tuntutan jaksa, bahkan setengah pun tak sampai. Ia belum memastikan, kapan pihaknya akan mengajukan banding dalam batas waktu 14 hari.
Humas PN Rengat Wimmi Simarmata, mengungkapkan ada dua hal yang meringankan terdakwa dan menjadi pertimbangan majelis hakim. Terdakwa masih muda dan istrinya hamil tua. Sementara hal memberatkan memberikan keterangan berbelit.
"Itu dasar hakim akhirnya memutuskan 6 tahun untuk SU," ungkapnya. Sidang putusan ini harusnya sudah dilaksanakan minggu lalu, namun belum adanya dialog majelis hakim mengambil keputusan, maka hakim menunda sidang tersebut. (eka)