TELUK KUANTAN (HR)-KPU memberi kesempatan pada masing-masing pasangan calon bupati satu kali menggelar kampanye terbuka selama kampanye yang dimulai 27 Agustus-5 Desember. Sisanya di dalam gedung dengan kapasitas seribu orang.
Hal tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang kampanye pemilihan kepala daerah.
"Untuk kampanye rapat umum terbuka hanya satu kali di lapangan," ujar Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggara Indra Syukri, Selasa (25/8).
Terkait penjadwalan, untuk menentukan jadwal kampanye rapat umum terbuka akan dilakukan KPU bersama pemerintah dan persetujuan paslon. "Berkemungkinan rapat koordinasi akan dipercepat, mengingat minggu ini akan dimulai tahapan kampanye," katanya.
Menurut aturan, meskipun kampanye rapat umum terbuka hanya satu kali, tetapi kampanye tertutup tidak dibatasi dengan syarat melaporkan kepada pihak penyelenggara dengan jumlah peserta maksimal 1.000 orang. Dari itu akan diatur KPU bersama pemerintah melalui persetujuan paslon untuk menentukan jadwalnya.
Untuk kampanye terbuka akan ada kesepakatan yang dibuat kapan dilaksanakan kampanye terbuka.
Kemudian yang harus menjadi catatan paslon, Kampanye yang tidak dibolehkan yang tidak sesuai jadwal yang telah disepakati. (rob)