PEKANBARU (HR)- Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru dinilai mengintervensi dua orang pengusaha warung internet yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP). Pasalnya, Satpol PP Pekanbaru memanggil kedua penggugat untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya, yakni Hun Tek dan Musfandi, dipanggil dan dimintai keterangan oleh Satpol PP Pekanbaru pada Kamis (27/8) dan Jumat (28/8) mendatang. Mereka akan ditanyai mengenai perizinan, pajak hiburan, serta hal yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) hiburan.
Pemanggilan ini dilakukan saat bergulirnya sidang gugatan perdata atas Pemko Pekanbaru dengan materi yang berkaitan dengan pemanggilan tersebut. Dalam gugatannya, kedua pengusaha warnet tersebut menuntut Pemko Pekanbaru atas sejumlah hal terkait penerapan aturan yang salah dalam mengeksekusi usaha mereka. Keduanya disangkakan melanggar aturan hiburan, sementara jenis usahanya bukan jenis usaha hiburan.
"Sementara Perda ini sedang digugat untuk dimintai pembatalan. Ini bentuk intervensi. Mencari kesalahan penggugat. Dilakukan saat persidangan masih berlangsung," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Mayandri Suzarman, usai sidang mediasi di PN Pekanbaru, Selasa (25/8).(dod)