PEKANBARU (HR)-Proses Pilkada serentak di Riau, Desember mendatang, terus berlanjut. Pada Senin (24/8), dilakukan penetapan pasangan calon kepala daerah yang berhak mengikuti ajang politik lima tahunan tersebut. Selanjutnya, bagi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berasal dari PNS, anggota Dewan dan Polri-TNI, wajib mengundurkan diri.
Mereka diberikan deadline selama 60 hari untuk mengundurkan diri dari jabatannya, terhitung sejak penetapan calon kepala daerah yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Senin kemarin.
Aturan mundur dari jabatan mereka sesuai dengan peraturan perundangan Pilkada.
"Yang jelas KPU harus menerima surat pemberhentian mereka paling lambat 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah," ungkap Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid.
Disebutkannya, jika calon yang sudah ditetapkan dari kalangan PNS, anggota Dewan dan anggota Polri tidak juga mundur sesuai deadline yang sudah ditetapkan, maka statusnya sebagai calon kepala daerah akan digugurkan. "Kalau tidak mengundurkan diri, otomatis akan menggugurkan yang bersangkutan," tegas Abdul.
Sesuai ketentuan tersebut, maka saat ini calon yang sudah ditetapkan maju dari kalangan DPRD, PNS dan Polri masih memiliki hak dan kewajibanya untuk menjalankan tugas.
Dalam Pilkada serentak di Riau, ada enam anggota DPRD Riau Riau yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah. Mereka adalah Ketua DPRD Riau Suparman dan serta beberapa anggota DPRD Riau seperti Syafaruddin Poti, yang sama-sama bertarung dengan Suparman di Pilkada Rohul. Selanjutnya ada Indra Putra sebagai calon Bupati Kuansing, Eko Suharjo calon Wakil Walikota Dumai dan Zukri Misran selaku calon Bupati Pelalawan. (rud)