PEKANBARU (HR)- Meski telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan seluas 4 hektare di Kecamatan Tenayan Raya, namun hingga kini diketahui kalau pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru belum menerima pelimpahan berkas atau tahap I dari Polresta Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Adi Kadir, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Adi, dalam perkara tersebut pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Pekanbaru.
"Untuk tersangka ES (Edi Suryanto,red), SPDP nya kita terima tanggal 24 Juli 2015. Sementara untuk tersangka AR (Abdurrahman,red), tanggal 27 Juli 2015. Untuk Jaksa penelitinya Yulianti Ningsih," ujar Adi Kadir saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya.
Usai diterima SPDP tersebut, tahapan berikutnya adalah pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari penyidik.
"Mengenai berapa lama waktu usai SPDP ke tahap I, tidak ada jangka waktunya," lanjut Adi Kadir.
Lebih lanjut, Adi Kadir menyebut kalau kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, bukanlah termasuk dalam delik aduan. "Bukan (delik aduan,red)," pungkasnya singkat.
Untuk diketahui, sebelumnya Polresta Pekanbaru memastikan akan melanjutkan kalau dugaan pemalsuan SKGR lahan seluas 4 hektar di wilayah Tenayan Raya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Camat Tenayan Raya, Abdurrahman serta seorang warga sipil Edi Suryanto sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikannya, Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah meminta keterangan sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya. Kedua tersangka sempat dilakukan penahanan, namun belakangan diketahui kedua tersangka ditangguhkan penahanannya.
Kasus pemalsuan SKGR dilaporkan warga bernama Effendi. Kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2014 silam.(dod)