PEKANBARU (HR)-Komisi Pemilihan Umum kabupaten kota, telah menetapkan calon kepala daerah yang akan maju pada pemilihan kepala daerah serentak Desember mendatang. Dari 9 kabupaten kota yang menggelar Pilkada, ada 6 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau yang maju.
Secara otomatis, sesuai keputusan MK bagi anggota DPRD Riau yang maju diwajibkan mundur sebagai Dewan. keenam orang anggota DPRD Riau yang maju pada pemilihan kepala daerah yakni, Suparman, Zukri, Syafaruddin Poti, Eko Suhardjo, Indra Putra dan Mursini.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Riau Rahimah Erna, mengatakan untuk pemberhentian anggota DPRD Riau yang maju pada Pilkada mendatang, Pemprov Riau menunggu surat usulan dari partai. "Kita menunggu dari partai usulannya dan pemberhentian dari partai. Selanjutnya nanti pemberhentian diajukan oleh DPRD Riau ke Mendagri, melalui Gubernur Riau," ujar Rahimah, Senin (24/8).
Dijelaskan, pergantian anggota DPRD Riau yang mundur atau Pengganti Antar Waktu (PAW), tergantung dari partai yang bersangkutan. PAW ditentukan oleh partai melalui KPU, dimana seuai peraturan KPU peroleh suara terbanyak kedua yang akan menggantikan anggota DPRD yang mundur. "Sesuai dengan perturan KPU dan putusan partai," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD PDIP Riau Kordias Pasaribu, mengatakan bagi kadernya yang maju sebagai kepala daerah langsung diajukan usulan pemberhentian ke DPP PDIP, dan akan dibahas bersama DPP.
Sesuai keputusan KPU suara terbanyak kedua akan menggantikan. "Untuk kita PDI P segera diusulkan PAW-nya, dan akan dirapatkan bersama DPP. Karena ada beberapa calon juga sebagai pimpinan Dewan di DPRD kabupaten kota. Untuk DPRD Riau sendiri hanya dua yakni, Saparuddin Poti dan Zukri," jelasnya.
Dikatakan, sebagai pengganti Zukri di Pelalawan, PAW akan ditunjuk Enget Sinaga, sedangkan Kabupaten Rokan Hulu Saparuddin Poti, posisi kedua Rusli Ahmad. "DPP langsung yang akan turun ke Riau untuk membahas PAW ini," tutup Kordias. (nur)