MEDAN (HR)-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengambil alih kewenangan untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah dari Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Komisioner KPU Sumut Yulhasni, mengatakan hal ini karena KPU Labuhan Batu Selatan saat ini dikenakan sanksi administrasi karena dianggap tidak profesional dalam bekerja.
“Khusus untuk penetapan pasangan calon hari ini, KPU Sumut mengambil alih dari KPU Labuhan Batu Selatan (Labusel). Karena beberapa waktu lalu KPU Labusel diberi pelanggaran atas sejumlah pelanggaran,” terang Yulhasni, Senin (24/8).
Dijelaskan, KPU Labusel melakukan sejumlah pelanggaran diantaranya terlambat mengklarifikasi berkas pasangan calon dari Partai Golkar. Menurut Yulhasni, klarifikasi tersebut seharusnya dilakukan tanggal 3 Agustus, akan tetapi KPU Labusel baru mengklarifikasi tanggal 7 Agustus.
Selain itu, KPU Labusel juga terlambat dalam menyerahkan hasil verifikasi berkas pasangan calon.
“Harusnya hasil verifikasi itu diserahkan tanggal 12 Agustus. Tapi mereka malah memberikannya tanggal 22 Agustus. Logikanya kapan lagi mereka bisa memperbaiki hasil verifikasi tersebut,” bebernya. (wol/ivi)