BAGANSIAPIAPI(HR)-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Rokan Hilir, Agus Salim, Meminta kepada Calon bupati atau wakil bupati yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Dewan Untuk mengurus surat pemberhentian.
Jika tidak mengurus, akan dicoret dari peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hilir. Waktu yang ditetapkan selama 60 hari setelah penetapan pasangan calon. Hal Itu dikatakan Agus Salim, di hadapan perwakilan partai politik pengusung yang hadir saat acara penetapan cabup-cawabup Rohil, di Media Centre, Kantor KPUD Rohil.
"Paling lambat 60 hari setelah penetapan pasangan calon hari ini, jika tidak mengurus dan memberikan salinan surat pemberhentian kepada kami, akan kami coret dari pencalonan atau innalillahi Wainnalillahi Rojiun," pungkas Agus Salim. (put)