BENGKALIS (HR)-Kwitansi bukti pembayaran dan akta notaris bukan termasuk informasi publik. Karena bukan tergolong informasi publik, maka tidak dapat diminta atau diberikan kepada pemohon informasi publik.
“Sesuai penjelasan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) sekitar setahun lalu, sebagaimana Akta Notaris, Kwitansi juga termasuk kategori informasi yang dikecualikan (dirahasiakan),” ujar Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, Sabtu (22/8).
Hal ini disampaikan Johan menjawab wartawan terkait belum adanya pemahaman yang sama tentang apakah kwitansi itu termasuk dokumen publik atau bukan. Khususnya di jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekitar setahun lalu, sebagaimana dipublikasikan salah satu media online, Ketua KIP Provinsi Riau Mahyudin Yusdar, memang sudah menjelaskan hal tersebut. Katanya, Kwitansi dan Akte Notaris bukanlah informasi publik, tapi dikategorikan sebagai informasi yang dirahasiakan.
“Kita beberapa waktu yang lalu melaksanakan pemeriksaan setempat di Dinas Kehutanan Provinsi Riau berdasarkan permohonan gugatan sengketa LSM TOPAN AD kepada Dishut Riau. Berdasarkan UU KIP Nomor 14 tahun 2014 kita memutuskan bahwa kwitansi dan akte notaris tidak termasuk ke dalam informasi publik. Dan ini kita jadikan yurisprudensi terhadap kasus serupa ke depannya,”ujar Mahyudin kala itu.
Mahyudin menerangkan bahwa kwitansi tidak termasuk ke dalam informasi publik, karena mengandung beberapa informasi pribadi yang tidak boleh diketahui oleh pihak yang lain. Informasi tersebut adalah nomor rekening dan tanda tangan yang dilindungi oleh undang-undang perbankan dan undang-undang administrasi kependudukan.
Sedangkan untuk Akte Notaris, beliau juga menyatakan bahwa terdapat beberapa poin kesepakatan antara beberapa pihak yang tidak boleh diketahui oleh umum.(man)