JAKARTA (HR)-PP No 60/2015 tentang perubahan PP No 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
PP tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Permenaker No 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam PP yang baru itu, pemerintah memberikan kemudahan berupa pencairan saldo secara keseluruhan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, cacat permanen, mengundurkan diri dari perusahaan, atau meninggalkan Indonesia selamanya.
Adapun untuk pekerja aktif, yang tidak mengalami cacat permanen, terkena PHK, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia, pencairan saldo masih menggunakan aturan yang lama, yakni PP No. 46/2015.
"PP yang baru itu khusus untuk yang berhenti atau kena PHK. Yang untuk pekerja aktif masih menggunakan aturan lama," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Kholik, Minggu (23/8).
Artinya, bagi pekerja aktif pencairan dana tetap harus mengikuti aturan lama, yakni maksimal 30 persen dari total saldo untuk keperluan perumahan dan 10 persen untuk keperluan lain.
"Semuanya tetap, pakai persentase itu sesuai PP yang lama. Karena PP yang baru itu hanya mengakomodasi pekerja yang kena PHK." (bic/mel)