Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Siak Sri Indrapura M Emri Kurniawan, Minggu (23/8). Dikatakan Emri, untuk sejumlah saksi telah rampung pemeriksaannya. "Sebagian saksi telah diperiksa. Termasuk Kadisdik (Kadri Yafis,red). Tinggal dari beberapa toko di Pekanbaru, yang belum diperiksa," ujar Emri.
Lebih lanjut, Emri menjelaskan terkait dugaan kerugian negara, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan audit penghitungan kerugian negara ke BPKP Riau. "Kita sudah ekpose di BPKP. Tinggal menunggu hasilnya," pungkas Emri.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni inisial SD dan SY yang masing-masing menjabat selaku Kepala dan Wakil Kepala SMKN 1 Mempura serta YH selaku Bendahara SMKN 1 Mempura.
Untuk diketahui, ketiga orang tersebut diduga telah mengeluarkan anggaran yang tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, dana BOS hanya bisa dikeluarkan untuk keperluan 13 item.
Yakni, pembelian/pengadaan buku teks pelajaran, pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, pengadaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian, pembelian peralatan pendidikan, pembelian bahan praktek habis pakai, pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah, operasional pelayanan sekolah berbasis TIK, penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi siswa, penyelenggaraan praktik kerja industri, langganan daya dan jasa lainnya, kegiatan penerimaan siswa baru, penyusunan dan pelaporan dan pendukung implementasi kurikulum 2013.
Dari 13 item tersebut, keperluan operasional yang disebutkan oleh tersangka seperti uang perjalanan dinas dan bantuan kegiatan pramuka siswa serta sumbangan acara PGRI, tidak tercantum. Maka hal itu dinyatakan menyalahi Juklak dan Juknis dalam mengeluarkan anggaran. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah denga UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***