PEKANBARU (HR)-Meski Perda No 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan telah disahkan, namun tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan. Zonasi jarak pasar modern di Kota Pekanbaru, antara toko swalayan satu ke toko yang lain masih saja melanggar aturan.
Pantauan di lapangan, beberapa titik pasar modern dan swalayan masih ditemukan saling berdampingan. Salah satunya berada di Jalan Ahmad Yani. Terlihat, antara pasar swalayan dan salah satu ritel waralaba terbesar berjarak hanya beberapa ruko. Padahal, dalam penerapan Perda, jarak antara toko satu ke toko yang lain harus 350 meter.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Hotman Sitompul, mengatakan, penerapan Perda Pasar yang masih jalan di tempat harusnya disikapi oleh pemerintah. Karena Perda Pasar tersebut semestinya sudah berjalan, karena izin sosialisasi sudah lama berjalan.
"Kita sudah memberikan anjuran jauh sebelumnya, bahwa untuk proses perizinan semua seharusnya dihentikan dan dibuat formulasi yang baru sesuai aturan yang ada di dalam Perda Pasar ini," kata Hotman, Kamis (20/8).
Politisi PDI-P ini mengatakan, penertiban dan pengawasan terhadap pengawasan Perda Pasar tersebut tinggal dijalankan. Pemko Pekanbaru melalui Dinas terkait, harus melaksanakan anjuran yang sudah ditetapkan.
"Kalau kita di Komisi I tinggal mendorong bagaimana perda pasar itu berjalan. Kita pada prinsipnya ingin aturan ini benar-benar serius dijalankan," pintanya.
Disinggung tentang jumlah pasar modern yang semakin bertambah karena saling berdekatan satu sama lain dan tidak sesuai zonasi-nya, ada yang baru tidak semua aturan, Hotman menyebut akan segera menindaklanjuti hal tersebut dalam waktu dekat.
"Kita dari komisi akan melakukan pengawasan ketat. Bila perlu kita akan turun ke lapangan. Lebih bagusnya ada laporan dari masyarakat, sehingga persoalan ini bisa kita tindaklanjuti. Kalau sudah menyangkut perizinan kami akan memanggil lewat rapat gabungan karena ini sudah lintas komisi," imbuhnya (ben)