PANGKALAN KURAS (HR)-Dua pelaku penjual kupon judi jenis togel di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan kuras ditangkap oleh jajaran Polsek Pangkalan Kuras. Keduanya diciduk di sebuah warung tuak pada, Kamis (20/8).
Kapolsek Pangkalan Kuras, melalui Kanit Reskrim Ipda Irwanto Tanjung, Jumat (21/8) mengatakan, kedua pelaku berinisial SD (46) dan JS (47) adalah warga Desa Kemang.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat setempat, bahwa di warung tuak milik Jonsen Siburian sering melakukan praktik perjudian jenis sijie alias togel.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan pengintaian di TKP.
"Setelah ditanya kepada siapa memasang nomor togel tersebut, SD menjawab memasang togel kepada JS. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap warung Jonsen Siburian, tak pelak lagi di temukan buku tafsir mimpi yang berisikan nomor togel dan rekap nomor-nomor togel yang keluar setiap hari," tukasnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras. Keduanya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 303 ayat 1. Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 juta, satu buah buku tafsir mimpi, dua unit Handphone, potongan kertas pemasang nomor sijie atau togel yang bertuliskan angka serta satu lembar kertas rekap nomor keluaran togel.(zol)