Satpol PP Diminta Tertibkan Bangunan tak Ber-IMB

Sabtu, 22 Agustus 2015 - 14:21 WIB
ilustrasi

BANDAR PETALANGAN (HR)-Camat Bandar Petalangan akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di kecamatan untuk melakukan penertiban bangunan yang diduga liar tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.
 
Bangunan yang akan dijadikan rumah toko di Desa Kuala Semundam, milik Rizal Elok Saiyo diduga kuat tak memiliki IMB, namun bangunan sudah mulai berdiri.

Camat Bandar Petalangan, Amri Juharza, menegaskan akan meminta Satpol PP melakukan penertiban bangunan bila tak mengantongi dokumen perizinan yang legal dari instansi terkait.

"Kita akan koordinasi dulu, bila memang terbukti bangunan milik Rizal Elok Saiyo itu tanpa mengantongi dokumen, sudah jelas akan dilakukan pembongkaran," ungkap Camat.

Sementara itu, atas laporan sejumlah warga Desa Kuala Semundam, mengungkapkan bangunan yang akan dijadikan ruko itu setidaknya ada lima pintu yang saat ini telah mulai dilakukan pemasangan batako di atas lahan milik Rizal Elok Saiyo. Namun, layaknya membangun ruko, pemilik tanah sama sekali tak memasang plang berupa Izin Mendirikan Bangunan. (zol)

Editor:

Terkini

Terpopuler