DURI (HR)- Terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur atau ABG yang terjadi di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, membuat Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak meradang. Karena sudah jelas diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak, pelaku kejahatan harus dihukum seberat-berat 15 tahun penjara.
"Pelaku pelecehan seksual dan kekeraran terhadap anak di bawah umur harus dihukum berat, supaya ada efek jerat," ujar Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Seto Mulyadi yang dikenal dengan panggilan Kak Seto saat dikonfirmasi GoRiau.com, Jumat (21/8) pagi.
Menurutnya, dengan adanya Satuan Tugas (Satgas) di Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setiap kelurahan dan desa, akan mampu meredam kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
"Peran satgas ini bertugas untuk memberikan sosialisasi dan juga kampanye 'Stop Kekerasan dan Pecehan Seksual Terhadap Anak' dengan datang ke rumah-rumah. Jika satgas menemukan adanya kedua hal itu, bisa langsung melaporkannya ke pihak kepolisian setempat. Kalau semua harus ke Komisi Nasional Perlindungan Anak terlalu lama," katanya.
Dengan adanya satgas disetiap RT/RW, dijelaskannya, Komnas Perlindungan Anak mampu memantau perkembangannya dan menindak secara langsung dilapangan.
"Komnas Perlindungan Anak akan mengontrol satgas yang ada di RT/RW, seperti yang sudah kita bangun di daerah Tanggerang Selatan (Tangsel)," ulasnya.(gor/ivi)