TEMBILAHAN (HR)-Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa mengimbau, kepada desa yang mencairkan dana desa mengutamakan skala prioritas dalam penggunaan dana tersebut, seperti membayarkan honor Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Inhil Yulizal, Jumat (21/8). "Dalam pelaksanaan program DMIJ tersebut, seluruh dana kegiatan dan pembangunan di desa include di dalam, seperti dana pembangunan infrastruktur dan honor atau insentif perangkat desa hingga RT/RW," katanya.
Kepada kepala desa yang sudah mencairkan dana DMIJ tahap pertama, secepatnya membayarkan honor RT/RW terlebih dahulu. Dijelaskan Yulizal, pembayaran honor atau intensif RT/RW harus dimulai dari Januari hingga Juli, dan harus dilakukan sesuai SK yang telah diterbitkan Kepala Desa (Kades).
"Kalau dana desa yang berasal dari pemerintah Pusat peruntukannya sudah jelas, yakni dipergunakan buat pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan. Berbeda dengan dana DMIJ, karena itu saya minta kepala desa mengutamakan pembayaran honor atau intensif RT/RW," terangnya. (mg3)