PEKANBARU (HR)-Jaksa Penuntut Umum Listya Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut terdakwa Randahan alias Randa (19), dengan pidana penjara selama 20 tahun. Randa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Arifin (20).
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/8) sore. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, JPU Listya Wahyudi menyebut kalau perbuatan terdakwa Randa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan JPU, yang menuntut terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 subsider Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.
"Kami selaku JPU, menuntut saudara terdakwa Randahan alias Randa, dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar JPU Listya.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Randa melalui Penasehat Hukumnya, Wita Sumarni, akan mengajukan upaya pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
"Terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit memberikan keterangan. Selain itu, dirinya juga bersikap sopan. Setidaknya, hal itu bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi majelis hakim," ujar Wita Sumarni.
Selain itu, sebutnya, dilihat dari usia terdakwa yang masih muda, masih ada kesempatannya untuk berubah. "Semua hal tersebut nantinya akan kita cantumkan dalam upaya pembelaan kita," pungkas Wita.
Untuk diketahui, jasad Arifin ditemukan warga tergeletak bersimbah darah di dalam parit depan rumah warga di Jalan Karya III, Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya, Jumat (27/3) sekitar pukul 09.30 WIB.
Terdakwa Randahan alias Randa berhasil ditangkap di Jalan Kaharudin Nasution, saat hendak melarikan diri ke daerah Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Sabtu (28/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pengakuan terdakwa saat itu, ia merasa sakit hati dikarenakan sering di ejek oleh korban. Akibatnya, sedikitnya korban mendapat 27 luka tusukan dari terdakwa. Selain itu, usai membunuh korban, pelaku kemudian juga melarikan sepeda motor korban.***