SELATPANJANG - Polisi Resort Kepulauan Meranti, baru-baru ini mengamankan 7 Gerobak pengangkut Kayu olahan sekira 8 meter kubik, kayu dari jenis Meranti tanpa dilindungi dokumen sah.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad, melalui Kasatreskrim, AKP Antoni Lumban Gaol, baru-baru ini.
Antoni mengungkapkan, pihaknya telah menahan para tersangka yang didapati sedang mengangkut kayu olahan jenis Meranti, dengan menggunakan 7 unit gerobak motor, tanpa memiliki surat atau dokumen sah hasil hutan..
Dijelaskannya, tersangka yang diamankan diantaranya tukang tarik atau pengangkut kayu olahan tersebut yakni Nurhafid, M. Asfari, Fauzan, Irwanto, Rudi Setiwan, Eko Purnomo dan Sulaiman. Termasuk juga Wakijan Nugroho sang pemilik kayu tersebut.
Diungkapkan Antoni, awal penangkapan dilakukan ketika anggota Kepolisian sedang melakukan patroli menggunakan roda dua. Tiba-tiba melihat adanya iring-iringan gerobak motor sedang membawa kayu olahan berasal dari Desa Kundur, Kecamatan Tebinggtinggi Barat menuju Selatpanjang.
Namun belum sampai ke Selatpanjang, baru sampai ke tempat di Jl. Alah Air Simpang Supra kayu tersebut langsung dihentikan aparat Kepolisian.
Selain mengamankan Barang Bukti (BB) , Polisi juga saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terkait praktek penebangan liar tersebut. "Akan kita lakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, dan mengacu pada UU Kehutanan No. 41/ 1999," sebut Antoni.(ali)